Gagal Lolos Uji Single Year DJP: Putusan Pajak Menguatkan Peran Bukti Bisnis Murni dan Analisis Multiple Years dalam Sengketa Transfer Pricing PPh Badan

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000351.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 – 8 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 14:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Lolos Uji <i>Single Year</i> DJP: Putusan Pajak Menguatkan Peran Bukti Bisnis Murni dan Analisis <i>Multiple Years </i>dalam Sengketa <i>Transfer Pricing</i> PPh Badan

Analisis Multiple Years: Kemenangan PT ICC dalam Sengketa Transfer Pricing PPh Badan

Keputusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT ICC dalam sengketa Transfer Pricing PPh Badan Tahun Pajak 2017 ini menegaskan prinsip fundamental dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Putusan ini menjadi preseden penting yang memprioritaskan analisis tahun jamak (multiple years analysis) sebagai metode yang lebih andal untuk menguji kewajaran Net Cost Profit Margin (NCPM) Wajib Pajak dibandingkan dengan data tahun tunggal (single year) yang rentan distorsi siklus bisnis.

Kasus ini bermula dari koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 6,236,385.00 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang didasarkan pada metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan data tahun 2017. DJP berargumen bahwa NCPM PT ICC sebesar -0.86% berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding, sehingga koreksi ditarik ke nilai median.


Inti Konflik: Single Year vs. Multiple Years Analysis

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi periodisasi analisis. DJP berpegangan pada single year 2017, sesuai tahun pajak yang diperiksa. Dalam pandangan DJP, NCPM PT ICC yang merugi pada tahun tersebut secara otomatis menunjukkan ketidakwajaran harga transfer. Sebaliknya, PT ICC berdalih bahwa ketentuan Transfer Pricing (PER-22/PJ/2013 dan OECD Guidelines) justru menganjurkan penggunaan data tahun jamak (2015-2017) untuk menstabilkan pengaruh fluktuasi ekonomi.

Parameter Analisis DJP (Single Year) PT ICC (Multiple Years)
Metode Pengujian TNMM (2017) TNMM (2015-2017)
Indikator Margin NCPM -0.86% MTC 2.33%
Status Kewajaran Di bawah Rentang Dalam Rentang Wajar

Resolusi Majelis Hakim: Keandalan Data Tahun Jamak

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku, khususnya pada aspek keandalan data. Majelis sependapat dengan PT ICC bahwa analisis tahun jamak lebih dapat mencerminkan kondisi bisnis yang berkelanjutan dan menghilangkan distorsi yang mungkin timbul dari tahun tunggal. Setelah melakukan perhitungan ulang menggunakan data tahun jamak PT ICC, Majelis mengkonfirmasi bahwa MTC rata-rata PT ICC berada dalam batas kewajaran. Majelis juga menerima bukti PT ICC bahwa kerugian operasional yang terjadi adalah wajar dan bukan merupakan skema pengalihan laba (profit shifting), sejalan dengan prinsip Arm’s Length bahwa perusahaan afiliasi dapat mengalami kerugian karena alasan bisnis murni.

Implikasi bagi Praktik Perpajakan

Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam penanganan sengketa PPh Badan terkait transaksi afiliasi. Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak yang telah menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dengan basis analisis multiple years. Pelajaran bagi Wajib Pajak adalah pentingnya tidak hanya berada dalam rentang wajar, tetapi juga memiliki dokumentasi dan analisis fungsional yang kuat untuk menjelaskan kerugian operasional yang mungkin terjadi di tahun tertentu. Bagi DJP, Putusan ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing harus sepenuhnya mematuhi prinsip keandalan yang tertuang dalam pedoman domestik maupun internasional, yang cenderung mengutamakan analisis tahun jamak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter