Gagal Lampirkan SKD: Sewa Pesawat Jadi Kena PPh 26 Tarif 20%, Padahal Ada Tax Treaty

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014212.132022PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 09 Juni 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Lampirkan SKD: Sewa Pesawat Jadi Kena PPh 26 Tarif 20%, Padahal Ada Tax Treaty

Implementasi ketentuan PPh Pasal 26 secara substansial mensyaratkan kepatuhan administratif dalam memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Putusan Pengadilan Pajak ini menegaskan bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak Domestik untuk menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang sah, menyebabkan pengenaan tarif PPh domestik 20% tidak terhindarkan, mengabaikan potensi tarif P3B yang lebih rendah. Kasus PT DL melawan DJP menjadi yurisprudensi penting terkait penentuan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran sewa pesawat (aircraft lease) kepada WPLN. Sengketa ini berakar pada Masa Pajak Agustus 2016, di mana DJP melakukan koreksi PPh Pasal 26 karena menilai Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal untuk penerapan tarif P3B yang lebih rendah. Koreksi ini mengubah tarif yang semula diyakini Pemohon Banding sebagai tarif P3B menjadi tarif PPh Pasal 26 domestik 20% dari penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Inti sengketa ini adalah konflik antara kepatuhan formal dan kebenaran materiil.

Pemohon Banding bersikukuh bahwa transaksi sewa pesawat tersebut seharusnya tunduk pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara domisili WPLN, yang memungkinkan pemotongan dengan tarif yang lebih rendah. Di sisi lain, Terbanding (DJP) mempertahankan koreksinya berdasarkan ketentuan anti-penghindaran pajak dan prosedur formal penerapan P3B (PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 dan PMK 25/PMK.03/2010). DJP berargumen bahwa tanpa adanya SKD/Form DGT yang lengkap, sah, dan bukti status Beneficial Owner (BO) yang memadai dari WPLN, Wajib Pajak Domestik kehilangan hak untuk menggunakan tarif preferensi P3B.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara tegas memihak pada argumen DJP terkait pentingnya pemenuhan persyaratan formal.

Majelis menekankan bahwa penerapan tarif P3B merupakan fasilitas perpajakan yang bersifat ketat. Kegagalan Pemohon Banding dalam menyediakan bukti administrasi yang sah—terutama SKD WPLN yang berlaku dan bukti status BO—pada tahapan pemeriksaan dan keberatan adalah cacat hukum yang fundamental. Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa tindakan Terbanding yang menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto atas sewa pesawat udara sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh adalah tindakan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Majelis akhirnya menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

Putusan ini memberikan dampak penting dalam praktik perpajakan, khususnya untuk transaksi cross-border yang menggunakan fasilitas P3B.

Implikasi utamanya adalah: kepatuhan formal adalah kunci untuk kepatuhan substansial dalam konteks P3B. Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 26 bahwa kewajiban mereka tidak berhenti pada pemotongan dan penyetoran, melainkan juga mencakup upaya proaktif dalam memperoleh, meneliti, dan menyimpan dokumen formal P3B (Form DGT/SKD) yang sesuai dengan peraturan domestik yang berlaku pada saat terutang. Jika dokumen pendukung tidak ada atau tidak sah, risiko koreksi dengan tarif 20% menjadi sangat tinggi, bahkan jika secara materiil WPLN berhak atas tarif P3B. Kasus ini memperkuat preseden hukum bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26 terkait P3B, beban pembuktian pemenuhan syarat formal berada sepenuhnya pada Wajib Pajak Domestik sebagai pemotong. Keputusan menolak banding ini menjadi pelajaran mahal mengenai pentingnya dokumentasi transfer dana dan kepatuhan administratif dalam transaksi internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter