Gagal Buktikan Jasa Konstruksi dan Salah Masa Pajak: SKPKB PPh Final Rp899 Juta Milik PT LHE Dibatalkan Majelis Hakim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003191.25/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 14:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Jasa Konstruksi dan Salah Masa Pajak: SKPKB PPh Final Rp899 Juta Milik PT LHE Dibatalkan Majelis Hakim

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memenuhi ketentuan formal yang ketat, termasuk keharusan mencantumkan Masa Pajak yang tepat, sesuai dengan saat terutangnya kewajiban perpajakan, sebuah prinsip administrasi pajak yang diuji dalam kasus sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang melibatkan PT LHE. Fokus koreksi Terbanding adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Jasa Konstruksi sebesar Rp899.197.230,00, yang diklaim Wajib Pajak sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas pembangunan fasilitas tambang seperti kantor dan workshop. Konflik substantif ini kemudian diperkuat oleh temuan Majelis mengenai cacat formil dalam penerbitan ketetapan yang menjadi kunci kemenangan Wajib Pajak.

Inti Konflik: Jasa Konstruksi vs. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Inti dari konflik ini bermula dari hasil pemeriksaan DJP yang menganggap biaya-biaya pembangunan yang dicatat Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa konstruksi kepada pihak ketiga yang wajib dipotong PPh Final, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Terbanding berargumen bahwa tidak adanya rincian upah atau gaji spesifik yang dibebankan untuk proyek tersebut dalam General Ledger mengindikasikan bahwa pekerjaan diserahkan kepada kontraktor, bukan dilakukan oleh karyawan internal. Sebaliknya, Pemohon Banding berkeras bahwa pengeluaran tersebut murni biaya material untuk KMS, dan tenaga kerja internal yang digunakan telah dipotong PPh Pasal 21, menegaskan bahwa tidak ada objek PPh Final Jasa Konstruksi yang terutang.

Resolusi Hukum: Cacat Formil dalam Penetapan Masa Pajak

Dalam proses litigasi, Majelis Hakim menemukan fakta krusial yang melampaui perdebatan substantif. Meskipun Terbanding melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi secara sporadis sepanjang Masa Pajak Januari hingga September 2018, SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) diterbitkan hanya untuk Masa Pajak Desember 2018. Merujuk pada ketentuan formil administrasi perpajakan, SKPKB masa harus diterbitkan untuk masa pajak saat utang pajak tersebut seharusnya terutang atau disetor. Karena adanya ketidaksesuaian Masa Pajak yang fatal antara saat terutangnya pajak dan Masa Pajak yang dicantumkan dalam ketetapan, Majelis Hakim berpendapat bahwa SKPKB tersebut cacat secara formil dan prosedural.

Analisis dan Dampak Putusan

Analisis putusan ini menegaskan prinsip penting dalam hukum pajak bahwa kebenaran material tidak dapat berdiri tanpa didukung oleh kepatuhan formil. Putusan Majelis Hakim yang membatalkan seluruh koreksi dan mengabulkan permohonan banding PT LHE memberikan implikasi besar. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya ketelitian dalam setiap prosedur administrasi, terutama pencantuman Masa Pajak dalam surat ketetapan. Bagi Wajib Pajak, sengketa ini mengajarkan perlunya dokumentasi komprehensif untuk membedakan antara Jasa Konstruksi dan Kegiatan Membangun Sendiri, serta pentingnya meneliti aspek formil setiap surat ketetapan sebagai salah satu strategi litigasi utama.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001696.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001694.132024PPM.XVB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001510.162020PPM.IIIA Tahun 2022

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012779.152019PPM.XVIIIB Tahun 2025

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010708.162022PPM.XVB Tahun 2024

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010567.35/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter