Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memenuhi ketentuan formal yang ketat, termasuk keharusan mencantumkan Masa Pajak yang tepat, sesuai dengan saat terutangnya kewajiban perpajakan, sebuah prinsip administrasi pajak yang diuji dalam kasus sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang melibatkan PT LHE. Fokus koreksi Terbanding adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Jasa Konstruksi sebesar Rp899.197.230,00, yang diklaim Wajib Pajak sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas pembangunan fasilitas tambang seperti kantor dan workshop. Konflik substantif ini kemudian diperkuat oleh temuan Majelis mengenai cacat formil dalam penerbitan ketetapan yang menjadi kunci kemenangan Wajib Pajak.
Inti dari konflik ini bermula dari hasil pemeriksaan DJP yang menganggap biaya-biaya pembangunan yang dicatat Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa konstruksi kepada pihak ketiga yang wajib dipotong PPh Final, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Terbanding berargumen bahwa tidak adanya rincian upah atau gaji spesifik yang dibebankan untuk proyek tersebut dalam General Ledger mengindikasikan bahwa pekerjaan diserahkan kepada kontraktor, bukan dilakukan oleh karyawan internal. Sebaliknya, Pemohon Banding berkeras bahwa pengeluaran tersebut murni biaya material untuk KMS, dan tenaga kerja internal yang digunakan telah dipotong PPh Pasal 21, menegaskan bahwa tidak ada objek PPh Final Jasa Konstruksi yang terutang.
Dalam proses litigasi, Majelis Hakim menemukan fakta krusial yang melampaui perdebatan substantif. Meskipun Terbanding melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi secara sporadis sepanjang Masa Pajak Januari hingga September 2018, SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) diterbitkan hanya untuk Masa Pajak Desember 2018. Merujuk pada ketentuan formil administrasi perpajakan, SKPKB masa harus diterbitkan untuk masa pajak saat utang pajak tersebut seharusnya terutang atau disetor. Karena adanya ketidaksesuaian Masa Pajak yang fatal antara saat terutangnya pajak dan Masa Pajak yang dicantumkan dalam ketetapan, Majelis Hakim berpendapat bahwa SKPKB tersebut cacat secara formil dan prosedural.
Analisis putusan ini menegaskan prinsip penting dalam hukum pajak bahwa kebenaran material tidak dapat berdiri tanpa didukung oleh kepatuhan formil. Putusan Majelis Hakim yang membatalkan seluruh koreksi dan mengabulkan permohonan banding PT LHE memberikan implikasi besar. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya ketelitian dalam setiap prosedur administrasi, terutama pencantuman Masa Pajak dalam surat ketetapan. Bagi Wajib Pajak, sengketa ini mengajarkan perlunya dokumentasi komprehensif untuk membedakan antara Jasa Konstruksi dan Kegiatan Membangun Sendiri, serta pentingnya meneliti aspek formil setiap surat ketetapan sebagai salah satu strategi litigasi utama.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini