Prinsip Beban Pembuktian dan Kewenangan Pemeriksaan merupakan pilar fundamental dalam sengketa perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005810.12/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT RMI (d.h PT SDMI) memberikan penegasan hukum signifikan bahwa selisih hasil ekualisasi antara biaya Laba/Rugi dengan objek PPh Pasal 23 tidak dapat serta merta menjadi dasar tunggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Konflik bermula dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp6.898.580.700,00. Koreksi ini murni didasarkan pada metode ekualisasi, yaitu perbandingan total biaya yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 23 yang tercatat di pembukuan (Laba/Rugi) dengan total objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Selisih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan yang belum dipotong pajaknya.
Wajib Pajak (Pemohon Banding) membantah koreksi tersebut dengan argumentasi kunci bahwa selisih ekualisasi disebabkan oleh adanya biaya-biaya yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 (misalnya, transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi, PPh Final, atau pembelian aset). Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang benar atas transaksi yang memang terutang PPh Pasal 23.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi, meskipun diakui sebagai alat pemeriksaan yang sah, hanya menghasilkan indikasi adanya kekurangan pajak. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk menguatkan koreksi yang bersifat indikatif ini, beban pembuktian berada pada Terbanding. Terbanding wajib menelusuri dan menemukan bukti kompeten yang meyakinkan, berupa kontrak, invoice, dan service report, yang membuktikan bahwa selisih Rp6,8 miliar tersebut secara substansi adalah objek PPh Pasal 23 (sewa, jasa manajemen, dsb.) yang terutang pada Masa Pajak Maret 2019.
Karena Terbanding gagal menyajikan bukti substantif tersebut di persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp6.898.580.700,00 tidak berdasar. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, menetapkan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi Nihil.
Putusan ini memiliki dampak hukum yang krusial. Putusan ini mengirimkan sinyal tegas kepada Pemeriksa Pajak bahwa koreksi yang didasarkan semata-mata pada hasil ekualisasi dan asumsi tidak dapat dipertahankan di pengadilan jika Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan yang logis dan Terbanding gagal memenuhi standar pembuktiannya. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya menyiapkan kertas kerja ekualisasi internal yang komprehensif, mendokumentasikan secara rinci setiap un-equalized item (pos selisih), dan mengarsipkan bukti transaksi secara detail. Kesiapan dokumentasi inilah yang akan menjadi penentu kemenangan sengketa ketika dihadapkan pada koreksi berbasis indikasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.