Ekualisasi Pajak Gagal Jadi Bukti Tunggal: Putusan Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 Senilai Rp6,8 Miliar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005810.122022PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 09:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekualisasi Pajak Gagal Jadi Bukti Tunggal: Putusan Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 Senilai Rp6,8 Miliar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005810.12/2022/PP/M.XVB Tahun 2025: Uji Beban Pembuktian Ekualisasi PPh Pasal 23 PT RMI

Prinsip Beban Pembuktian dan Kewenangan Pemeriksaan merupakan pilar fundamental dalam sengketa perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005810.12/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT RMI (d.h PT SDMI) memberikan penegasan hukum signifikan bahwa selisih hasil ekualisasi antara biaya Laba/Rugi dengan objek PPh Pasal 23 tidak dapat serta merta menjadi dasar tunggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Inti Konflik: Ekualisasi Versus Substansi Transaksi

Konflik bermula dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp6.898.580.700,00. Koreksi ini murni didasarkan pada metode ekualisasi, yaitu perbandingan total biaya yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 23 yang tercatat di pembukuan (Laba/Rugi) dengan total objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Selisih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan yang belum dipotong pajaknya.

Wajib Pajak (Pemohon Banding) membantah koreksi tersebut dengan argumentasi kunci bahwa selisih ekualisasi disebabkan oleh adanya biaya-biaya yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 (misalnya, transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi, PPh Final, atau pembelian aset). Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang benar atas transaksi yang memang terutang PPh Pasal 23.

Resolusi: Pendapat Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi, meskipun diakui sebagai alat pemeriksaan yang sah, hanya menghasilkan indikasi adanya kekurangan pajak. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk menguatkan koreksi yang bersifat indikatif ini, beban pembuktian berada pada Terbanding. Terbanding wajib menelusuri dan menemukan bukti kompeten yang meyakinkan, berupa kontrak, invoice, dan service report, yang membuktikan bahwa selisih Rp6,8 miliar tersebut secara substansi adalah objek PPh Pasal 23 (sewa, jasa manajemen, dsb.) yang terutang pada Masa Pajak Maret 2019.

Karena Terbanding gagal menyajikan bukti substantif tersebut di persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp6.898.580.700,00 tidak berdasar. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, menetapkan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Analisis dan Dampak: Implikasi Putusan

Putusan ini memiliki dampak hukum yang krusial. Putusan ini mengirimkan sinyal tegas kepada Pemeriksa Pajak bahwa koreksi yang didasarkan semata-mata pada hasil ekualisasi dan asumsi tidak dapat dipertahankan di pengadilan jika Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan yang logis dan Terbanding gagal memenuhi standar pembuktiannya. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya menyiapkan kertas kerja ekualisasi internal yang komprehensif, mendokumentasikan secara rinci setiap un-equalized item (pos selisih), dan mengarsipkan bukti transaksi secara detail. Kesiapan dokumentasi inilah yang akan menjadi penentu kemenangan sengketa ketika dihadapkan pada koreksi berbasis indikasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter