Distributor Software Bukan Pembayar Royalti? Inilah Kunci Memenangkan Sengketa PPh Pasal 26

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012407.35/2019/PP/M.XIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 07 April 2026 | 14:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Distributor Software Bukan Pembayar Royalti? Inilah Kunci Memenangkan Sengketa PPh Pasal 26

Software vs. Royalti: Analisis Kemenangan PT TDASI atas Koreksi PPh Pasal 26

Interpretasi terhadap definisi royalti dalam transaksi perangkat lunak sering kali memicu sengketa sengit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pelaku usaha IT. Dalam kasus PT TDASI ini, Majelis Hakim memberikan penegasan krusial mengenai batasan antara pembayaran royalti dan pembelian barang tidak berwujud untuk distribusi. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.984.870.524,00 yang didasarkan pada metode ekualisasi dan reklasifikasi transaksi software.


Inti Konflik: Hak Distribusi vs. Hak Cipta Perangkat Lunak

Konflik inti muncul ketika DJP menganggap setiap pembayaran perangkat lunak ke luar negeri sebagai pemanfaatan hak cipta yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Sebaliknya, PT TDASI berargumen bahwa sebagai distributor, mereka hanya membeli "hak distribusi" untuk menjual kembali produk kepada pengguna akhir di Indonesia tanpa memiliki hak untuk memodifikasi atau memperbanyak kode sumber (source code). Perbedaan fundamental ini menentukan apakah pajak harus dipotong sebesar 20% (atau tarif P3B) atau dianggap sebagai laba usaha yang tidak terutang pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Mengedepankan Substansi Ekonomi

Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim berpihak pada kebenaran substansi ekonomi. Hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan peran PT TDASI sebagai reseller murni. Berdasarkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II, ditegaskan bahwa pembayaran untuk memperoleh barang digital guna dijual kembali tidak memenuhi unsur royalti. Oleh karena itu, koreksi atas transaksi software dibatalkan, sementara koreksi atas bunga dan selisih ekualisasi tetap dipertahankan karena kegagalan pembuktian administratif.

Analisis dan Implikasi: Pentingnya Kontrak Distribusi yang Jelas

Analisis ini menunjukkan bahwa kemenangan dalam litigasi pajak sangat bergantung pada kekuatan dokumen pendukung dan ketajaman klasifikasi transaksi. Bagi perusahaan multinasional, putusan ini menjadi preseden penting bahwa label "software" tidak secara otomatis berarti "royalti". Wajib Pajak harus proaktif dalam menyusun kontrak distribusi yang jelas guna menghindari jebakan interpretasi DJP yang cenderung ekspansif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002133.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000874/99/2025/PP/M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000875.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000647.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 – 18 April 2021

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000876.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000270.16/2021/PP/M IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000877/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000878/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-011850.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000906.15.2024.PP.M.IB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter