Berdasarkan kewenangan otoritas pajak untuk menerapkan prinsip arm's length dan menguji substansi transaksi pihak berelasi, koreksi atas biaya jasa intra-group sering kali berimplikasi langsung pada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Final. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012303.35/2022/PP/M.XVB menjadi studi kasus krusial mengenai penentuan kualifikasi pembayaran jasa kepada entitas luar negeri, khususnya ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganggap pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung yang wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif P3B, sebagai penyesuaian sekunder (secondary adjustment) atas koreksi PPh Badan sebelumnya. Sengketa ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah setiap biaya yang dikoreksi DJP secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai dividen terselubung dan dikenai PPh Pasal 26 Final?
Inti konflik dalam perkara ini bermula dari koreksi atas biaya management fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (PT AHL) kepada dua entitas berelasi luar negeri. DJP, menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, mengklaim bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa tersebut, sehingga biaya tersebut tidak wajar dan dikoreksi (koreksi primer PPh Badan). Konsekuensi logis dari koreksi primer tersebut adalah penerapan secondary adjustment, di mana selisih nilai transaksi yang dikoreksi dialihkan karakternya menjadi dividen terselubung. Kualifikasi baru ini, yang diakui sebagai objek PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh (sebagai pembagian laba tidak langsung), menuntut Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 26 Final sebesar 15% sesuai tarif dividen dalam P3B.
Pemohon Banding secara tegas menolak kualifikasi dividen terselubung ini. Mereka berargumen bahwa pembayaran tersebut murni merupakan biaya atas jasa yang riil, dibuktikan melalui dokumentasi transfer pricing dan telah memberikan manfaat nyata bagi operasional. Secara legalitas, entitas penerima bukan pemegang saham langsung, dan yang terpenting, tidak ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mendasari pembagian dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, meninjau kembali putusan sengketa PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak yang sama (mutatis mutandis). Majelis menemukan bahwa dalam sengketa primer, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa jasa yang dibayar Pemohon Banding terbukti eksis dan memberikan manfaat ekonomis. Keputusan ini menjadi kunci resolusi. Apabila Pengadilan Pajak telah mengakui pembayaran tersebut sebagai biaya yang wajar dan boleh dikurangkan, maka dasar utama Terbanding untuk mere-karakterisasi pembayaran tersebut menjadi pembagian laba (dividen terselubung) menjadi gugur.
Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi Wajib Pajak multinasional yang melakukan transaksi intra-group services. Putusan ini menegaskan bahwa penyesuaian sekunder PPh Pasal 26 atas dividen terselubung adalah konsekuensi langsung yang bergantung pada validitas koreksi primer PPh Badan. Apabila Wajib Pajak mampu mempertahankan pembuktian substansi, kewajaran, dan manfaat ekonomi jasa (Benefit Test), maka koreksi biaya akan dibatalkan, dan secara otomatis, penyesuaian sekunder pun akan batal. Strategi Wajib Pajak harus berfokus pada penguatan dokumentasi transfer pricing dan konsistensi hukum korporasi agar pembayaran biaya kepada pihak berelasi tidak dapat dialihkan menjadi objek PPh Final atas dividen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini