Banding Ditolak Sebelum Diperiksa Karena Tidak Penuhi Ketentuan Ini! Pelajaran Krusial Bagi Wajib Pajak dalam Litigasi Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000314.25/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 – 25 Maret 2021

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 14:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Banding Ditolak Sebelum Diperiksa Karena Tidak Penuhi Ketentuan Ini! Pelajaran Krusial Bagi Wajib Pajak dalam Litigasi Pajak

Tragedi Prosedural PT SIL: Ketika Batas Waktu Menggugurkan Sengketa Miliaran Rupiah

Kasus sengketa pajak yang diajukan oleh PT SIL berakhir tragis di meja hijau Pengadilan Pajak, bukan karena kegagalan argumen materiil, melainkan karena pelanggaran mutlak atas ketentuan prosedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Perkara yang melibatkan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas penambahan aset tetap senilai Rp24.984.690.576,00 ini harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh Majelis Hakim, menyisakan kerugian bagi PT SIL yang kehilangan hak untuk diperiksa substansi sengketanya.

Latar Belakang: Koreksi Aset Tetap dan Jalur Banding

Konflik ini berawal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016. Setelah menempuh jalur keberatan dan dikabulkan sebagian, PT SIL mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Di tingkat keberatan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi yang bersumber dari pos Penambahan Aset Tetap Bangunan dan Aset Tetap Dalam Penyelesaian, yang diklaim sebagai objek PPh Final akibat kegiatan membangun sendiri yang belum dilaporkan. PT SIL, di sisi lain, berargumen bahwa koreksi tersebut tidak tepat dan menuntut pembatalan total.

Uji Kepatuhan Formal: Masalah Batas Waktu (Time-Barred)

Namun, fokus persidangan segera beralih dari substansi PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke isu formalitas. Majelis Hakim melakukan uji kepatuhan formal, terutama terkait jangka waktu pengajuan banding. Berdasarkan bukti pengiriman, Keputusan Keberatan DJP dikirimkan pada tanggal 10 Oktober 2019. Sementara itu, PT SIL mengirimkan Surat Banding pada tanggal 10 Januari 2020. Menurut Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan yang dibanding diterima.

Putusan Majelis: Niet Ontvankelijke Verklaard

Majelis menilai, rentang waktu dari 10 Oktober 2019 hingga 10 Januari 2020 telah melampaui batas waktu 3 bulan. Keterlambatan ini menjadi fatal karena PT SIL gagal memberikan bukti atau alasan yang memadai (seperti keadaan di luar kekuasaannya atau force majeure) untuk membenarkan keterlambatan tersebut. Dengan tidak terpenuhinya syarat formal yang fundamental ini, Majelis Hakim tidak memiliki pilihan selain mengeluarkan Amar Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini menegaskan bahwa sekuat apapun argumen materiil Wajib Pajak, kelalaian dalam mematuhi batas waktu prosedural akan menggugurkan seluruh upaya litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter