Sengketa harga transfer antara PT DW and Terbanding berujung pada pembatalan koreksi DPP Ekspor PPN sebesar Rp2.125.293.767,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Inti konflik berpusat pada penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Terbanding yang melakukan penyesuaian harga jual crumb rubber kepada pihak afiliasi di Singapura. Terbanding berargumen bahwa harga transaksi tidak wajar dibandingkan dengan harga independen setelah penyesuaian bunga SIBOR, sedangkan WP menegaskan bahwa perbedaan volume dan waktu transaksi membuat pembanding internal Terbanding tidak valid.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang krusial: koreksi DPP Ekspor pada PPN merupakan "koreksi sekunder" yang bergantung pada "koreksi primer" pada Peredaran Usaha di PPh Badan. Berdasarkan prinsip keterkaitan (interkoneksi) antar jenis pajak, karena koreksi primer pada sengketa PPh Badan WP telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya (Nomor PUT-002602.15/2024/PP/M.IXA), maka secara otomatis koreksi DPP Ekspor pada PPN ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penanganan sengketa yang bersifat derivatif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini