Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang didasarkan semata-mata pada pengujian arus piutang rekening koran tanpa bukti penyerahan barang atau jasa kini kehilangan legitimasinya. Dalam sengketa antara PT BNP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak melakukan koreksi secara jabatan dengan mengasumsikan setiap uang masuk di rekening sebagai penghasilan yang terutang PPN. Masalah utama muncul ketika DJP gagal merinci jenis penyerahan yang terjadi, melanggar prinsip materialitas.
Argumen DJP berpusat pada penggunaan metode tidak langsung karena Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif dalam meminjamkan dokumen pembukuan. DJP mengekualisasi temuan arus piutang dari pemeriksaan PPh Badan dan membebankannya ke setiap masa pajak PPN. Namun, PT BNP dengan tegas menyatakan bahwa arus uang tidak selalu mencerminkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi syarat mutlak terutangnya PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang fundamental. Hakim menyatakan bahwa "Peredaran Usaha" dalam konteks PPh berbeda secara substansi dengan "Penyerahan" dalam PPN. Tanpa adanya rincian mengenai apa yang diserahkan, kepada siapa diserahkan, dan kapan penyerahan terjadi, maka arus uang di rekening koran tidak bisa dipaksa menjadi dasar pengenaan PPN. Kegagalan DJP dalam membuktikan detail transaksi membuat koreksi tersebut dianggap tidak didasarkan pada bukti kompeten.
Putusan ini menegaskan bahwa beban pembuktian adanya objek pajak tetap berada di tangan DJP, meskipun Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif. Bagi pelaku usaha, putusan ini memberikan perlindungan hukum terhadap praktik "pajak asumsi" melalui metode ekualisasi atau uji arus uang tanpa verifikasi lapangan atas transaksi fisik. Kemenangan PT BNP menegaskan kembali supremasi bukti material dalam sengketa PPN. Wajib Pajak disarankan untuk tetap menjaga integritas dokumen pendukung arus kas agar dapat menjelaskan setiap mutasi rekening.