Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa perolehan air minum dan sewa dispenser untuk karyawan merupakan biaya manajemen yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Putusan ini menganulir koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya menganggap pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan operasional PT MTI.
Konflik bermula saat DJP melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp302.455,00 dengan alasan biaya tersebut tidak menunjang produksi, distribusi, atau pemasaran secara langsung. Di sisi lain, PT MTI berargumen bahwa penyediaan sarana air minum adalah kewajiban hukum perusahaan dalam memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjaga produktivitas tenaga kerja.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan bahwa tanpa adanya pemenuhan standar K3, kelangsungan manajemen dan operasional perusahaan dapat terganggu. Hakim menilai bahwa interpretasi "hubungan langsung" tidak boleh dibatasi secara sempit hanya pada proses produksi fisik, namun juga mencakup fungsi manajemen yang mendukung keberlanjutan usaha.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas fasilitas karyawan yang bersifat mandatori secara regulasi. Kesimpulannya, penguatan argumen berbasis regulasi non-perpajakan (seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan) menjadi krusial dalam memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan di Pengadilan Pajak.