Jasa Kurir Disamakan dengan Jasa Ekspedisi, PT PL Tetap Wajib Potong PPh Pasal 23

PUT-003925.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024 - 09 Desember 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa Kurir Disamakan dengan Jasa Ekspedisi, PT PL Tetap Wajib Potong PPh Pasal 23
Sengketa pajak seringkali berpusat pada duel interpretasi: pendekatan harfiah (tekstual) versus pendekatan substansial. Hal ini terbukti dalam kasus yang dialami PT PL, di mana pembayaran jasa kurir senilai Rp121.920.657,00 menjadi objek koreksi PPh Pasal 23. Kasus ini menyoroti bagaimana penamaan sebuah jasa dalam faktur tidak selalu menjadi faktor penentu dalam perlakuan pajaknya, dan bagaimana otoritas pajak serta pengadilan cenderung melihat esensi di balik sebuah transaksi.
 
Inti konflik dalam sengketa ini sangat jelas. PT PL, dengan berpegang pada interpretasi harfiah, berargumen bahwa istilah "jasa kurir" tidak secara eksplisit tercantum dalam daftar jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dalam PMK 141/PMK.03/2015. Dengan demikian, menurut mereka, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan dilakukannya pemotongan. Di sisi lain, DJP mengadopsi pendekatan substansial. DJP berpendapat bahwa secara esensi dan fungsi, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan kurir adalah identik dengan "jasa pengangkutan/ekspedisi", sebuah jenis jasa yang secara tegas diatur sebagai objek PPh Pasal 23 dalam peraturan yang sama.

Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara tegas mendukung pendekatan substansial yang digunakan oleh DJP. Pertimbangan hakim menyatakan bahwa meskipun penamaannya berbeda, kegiatan yang dilakukan (pelayanan pengiriman barang) adalah sama. Hakim memandang "jasa kurir" dan "jasa ekspedisi" sebagai istilah yang merujuk pada jenis usaha yang sejenis. Berdasarkan interpretasi ini, Majelis menyimpulkan bahwa pembayaran atas jasa tersebut tetap terutang PPh Pasal 23 dan menolak banding PT PL.

Putusan ini merupakan afirmasi kuat atas adagium "substansi mengalahkan bentuk" (substance over form) dalam hukum pajak. Implikasinya, Wajib Pajak tidak dapat lagi berlindung di balik penamaan jasa semata untuk menghindari kewajiban perpajakan. Kepatuhan PPh Pasal 23 menuntut analisis yang lebih mendalam terhadap sifat dan esensi dari setiap pembayaran jasa. Pelajaran penting dari kasus ini adalah bahwa Wajib Pajak harus proaktif dalam mengklasifikasikan pengeluaran jasa berdasarkan substansi kegiatannya, bukan hanya berdasarkan nama yang tertera di faktur, untuk meminimalkan risiko sengketa akibat perbedaan interpretasi.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter