Gagal Buktikan Manfaat Untuk Menangkal Koreksi Biaya Studi Kelayakan: Kekuatan Bukti Material PT. JHHP dalam Sengketa Transfer Pricing

PUT-000647.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024 - 12 Juli 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<p>Gagal Buktikan Manfaat Untuk Menangkal Koreksi Biaya Studi Kelayakan: Kekuatan Bukti Material PT. JHHP dalam Sengketa <em>Transfer Pricing</em></p>

Sengketa harga transfer sering kali bermuara pada satu pertanyaan krusial: mampukah Wajib Pajak membuktikan bahwa biaya yang dibayarkan kepada afiliasi benar-benar mencerminkan transaksi yang wajar dan bermanfaat secara ekonomis? Kasus yang dialami oleh PT. JHHP memberikan sebuah studi kasus yang gamblang mengenai pentingnya pembuktian material. Putusan ini menyoroti bagaimana bukti yang spesifik dan relevan dapat menjadi penentu kemenangan Wajib Pajak, khususnya dalam mempertahankan pembebanan biaya studi kelayakan yang menjadi target koreksi oleh otoritas pajak.

Dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas biaya studi kelayakan (feasibility study fee) sebesar Rp10.169.593.473,00 yang dibayarkan PT. JHHP kepada pihak afiliasi. Argumen utama DJP berakar pada prinsip benefit test, di mana mereka menilai PT. JHHP gagal menunjukkan manfaat ekonomi langsung dari jasa tersebut. Bukti yang ada dianggap terlalu umum dan tidak dapat mengaitkan secara langsung antara studi yang dilakukan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Menghadapi ini, PT. JHHP membangun bantahan yang kokoh. Mereka berdalil bahwa jasa tersebut nyata adanya dan sangat krusial untuk inovasi serta pengembangan produk baru di pasar Indonesia yang kompetitif. Untuk mendukung klaim ini, PT. JHHP tidak hanya merujuk pada Dokumentasi Harga Transfer, tetapi juga menyajikan serangkaian bukti pendukung operasional, seperti korespondensi email yang detail, laporan kemajuan proyek, dan materi presentasi hasil studi.

Majelis Hakim, setelah melakukan analisis cermat, menyatakan bahwa PT. JHHP berhasil membuktikan secara material bahwa jasa studi kelayakan tersebut benar-benar ada dan diterima. Bukti-bukti operasional yang disajikan dinilai konkret dan memadai untuk menunjukkan relevansi jasa dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil DJP tidak cukup kuat dan memutuskan bahwa koreksi atas biaya studi kelayakan tidak dapat dipertahankan.

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing, argumen "tidak ada manfaat" dari otoritas pajak dapat dipatahkan dengan bukti-bukti yang menunjukkan proses dan hasil dari sebuah jasa secara nyata. Kemenangan PT. JHHP pada pos sengketa ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain bahwa investasi dalam dokumentasi yang rapi dan terperinci untuk setiap proyek jasa afiliasi merupakan strategi mitigasi risiko yang sangat efektif. Pelajaran utamanya adalah pentingnya melampaui kepatuhan formal dan secara proaktif membangun "berkas pembuktian" (defense file) yang mencakup seluruh jejak digital dan fisik dari pelaksanaan jasa.
 

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter