PPh Badan
Konsep & Subjek Pajak

Subjek & bukan subjek PPh Badan

TPC - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C). • 18 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Subjek Pajak Badan dan Pengecualiannya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Subjek Pajak Badan merupakan entitas yang menjadi pihak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Subjek ini tidak terbatas pada perusahaan berbadan hukum saja, melainkan mencakup berbagai bentuk badan usaha atau organisasi yang memperoleh penghasilan. Secara umum, subjek pajak badan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

1. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Artinya, setiap badan yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia, atau memiliki kantor pusat di wilayah Indonesia, termasuk dalam kategori ini.

Contoh bentuk badan yang tergolong subjek pajak dalam negeri antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Firma
  • Koperasi
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Yayasan dan organisasi sejenis
  • Dana pensiun yang didirikan di Indonesia
Contoh kasus: PT Sejahtera Bersama adalah perusahaan manufaktur yang beroperasi di Jakarta. Karena didirikan dan berkedudukan di Indonesia, seluruh penghasilan yang diperoleh perusahaan tersebut baik dari kegiatan di dalam negeri maupun luar negeri dikenai Pajak Penghasilan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Subjek Pajak Badan Luar Negeri

Yang termasuk Subjek Pajak Badan Luar Negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Bentuk Usaha Tetap dapat berupa:

  • Kantor cabang
  • Kantor perwakilan
  • Pabrik atau gudang
  • Proyek konstruksi
  • Pemberian jasa di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Contoh: Sebuah perusahaan konsultan asal Jepang membuka kantor perwakilan di Surabaya selama satu tahun untuk mengawasi proyek pembangunan. Kantor tersebut dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan oleh karena itu termasuk dalam kategori Subjek Pajak Luar Negeri.

3. Pengecualian dari Subjek Pajak Badan

Meskipun secara bentuk termasuk badan, ada beberapa entitas yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berikut beberapa pihak yang termasuk dalam pengecualian tersebut:

a. Badan Perwakilan Negara Asing

Seperti kedutaan besar, konsulat, dan lembaga resmi negara asing yang berada di Indonesia.

b. Pejabat Diplomatik dan Konsuler Asing

Pengecualian diberikan kepada pejabat diplomatik atau konsuler, beserta staf yang diperbantukan kepada mereka, dengan syarat:

  • Bukan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  • Tidak memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar gaji atau tunjangan dari pemerintah negara asalnya.

c. Organisasi Internasional

Organisasi internasional juga dikecualikan dari status subjek pajak badan, dengan ketentuan:

  • Indonesia merupakan anggota dari organisasi tersebut; dan
  • Organisasi tidak menjalankan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, kecuali memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggotanya.

Contoh: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia (World Bank).

d. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

Pejabat atau staf perwakilan organisasi internasional juga tidak termasuk subjek pajak apabila:

  • Bukan Warga Negara Indonesia; dan
  • Tidak melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter