PPh Badan
Konsep & Subjek Pajak

BUT dan rezim perpajakannya

TPC - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C). • 18 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sarana yang digunakan oleh orang pribadi atau badan dari luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), BUT dapat dianggap sebagai bentuk kehadiran permanen (permanent establishment) dari subjek pajak luar negeri. Dengan kata lain, BUT adalah “perpanjangan tangan” dari entitas luar negeri yang memiliki aktivitas ekonomi di Indonesia. Negara mengenakan pajak terhadap penghasilan yang timbul melalui kehadiran tersebut agar terdapat kesetaraan perlakuan antara badan luar negeri dan badan dalam negeri.

Akses Terbatas

Konten ini memerlukan paket minimal INTERNASIONAL.

Level Anda: Belum Login


Login Sekarang
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter