PPh Badan
Konsep & Subjek Pajak

BUT dan rezim perpajakannya

TPC - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C). • 18 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

1. Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sarana yang digunakan oleh orang pribadi atau badan dari luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), BUT dapat dianggap sebagai bentuk kehadiran permanen (permanent establishment) dari subjek pajak luar negeri. Dengan kata lain, BUT adalah “perpanjangan tangan” dari entitas luar negeri yang memiliki aktivitas ekonomi di Indonesia. Negara mengenakan pajak terhadap penghasilan yang timbul melalui kehadiran tersebut agar terdapat kesetaraan perlakuan antara badan luar negeri dan badan dalam negeri.

2. Jenis dan Bentuk BUT

BUT memiliki berbagai bentuk, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Berdasarkan ketentuan undang-undang, BUT dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung atau kantor
  • Pabrik atau bengkel
  • Gudang atau tempat penyimpanan barang
  • Ruangan untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan, penggalian, atau wilayah kerja migas
  • Kegiatan perikanan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan
  • Pemberian jasa oleh pegawai atau pihak lain yang berlangsung lebih dari 60 hari dalam 12 bulan
  • Agen atau perantara yang bertindak atas nama perusahaan luar negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri yang menerima premi dari Indonesia
  • Komputer, server, atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk penyelenggaraan transaksi digital di Indonesia.

3. Subjek Pajak Luar Negeri dan BUT

Subjek Pajak Luar Negeri terdiri dari dua kategori utama:

  • Subjek Pajak Luar Negeri BUT, yaitu badan luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui bentuk usaha tetap.
  • Subjek Pajak Luar Negeri Bukan BUT, yaitu badan luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

4. Kriteria dan Penegasan BUT

Menurut PER-43/PJ/2011, tempat kedudukan manajemen suatu perusahaan dianggap sebagai BUT jika tempat tersebut menjalankan kegiatan operasional sehari-hari atau kegiatan strategis untuk mengendalikan usaha di Indonesia.

Apa itu Non-BUT?

Tidak semua Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia memiliki bentuk usaha tetap (BUT). Entitas asing yang tidak mempunyai tempat usaha tetap di Indonesia, namun tetap menerima penghasilan dari sumber di Indonesia seperti dividen, bunga, royalti, atau jasa disebut non-BUT. Meski tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, penghasilan mereka tetap dikenai pajak melalui mekanisme pemotongan (withholding tax) oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut di Indonesia. Sistem ini memastikan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari dalam negeri tetap memberikan kontribusi pajak sesuai ketentuan.

Biaya yang Dapat Dikurangkan oleh BUT

Sebagai subjek pajak, Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki hak untuk mengurangkan biaya-biaya tertentu dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Biaya yang diperkenankan antara lain:

  • Biaya operasional, seperti gaji, sewa, dan utilitas;
  • Penyusutan dan amortisasi atas aset;
  • Bunga pinjaman;
  • Pembayaran royalti dan premi asuransi;
  • Serta kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya.

Namun, perlu dicatat bahwa biaya yang dibebankan dari kantor pusat di luar negeri hanya dapat diakui apabila benar-benar memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha BUT di Indonesia.

Rezim Perpajakan atas Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan perpanjangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Dalam praktiknya, perlakuan pajak terhadap BUT hampir sama dengan Wajib Pajak badan dalam negeri, mencakup kewajiban PPh, withholding tax, dan PPN.

a. Pajak Penghasilan (PPh)

BUT dikenai PPh atas seluruh penghasilan dari kegiatan di Indonesia dengan tarif 22% dari laba kena pajak. Selain itu, laba setelah pajak yang dikirim ke kantor pusat di luar negeri dikenakan Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20% atau sesuai tarif dalam P3B antara Indonesia dan negara domisili kantor pusat.

b. Pajak Pemotongan dan Pemungutan

Sebagai pemotong dan pemungut pajak, BUT wajib:

  • Memotong PPh Pasal 21 atas gaji karyawan,
  • Memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada rekanan, serta
  • Memungut PPN atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak.

c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

BUT yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki kewajiban untuk:

  • Menerbitkan faktur pajak,
  • Memungut dan menyetorkan PPN, serta
  • Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter