PPh Badan
Rekonsiliasi Fiskal

Konsep koreksi fiskal positif & negatif

Taxindo Prime Consulting • 19 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif dilakukan ketika terdapat biaya yang diakui dalam laporan keuangan komersial, tetapi tidak diakui menurut ketentuan pajak. Akibatnya, laba kena pajak menjadi lebih besar.

Contoh koreksi fiskal positif:

  • Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expense):
    • Biaya jamuan atau hiburan yang tidak disertai daftar nominatif.
    • PPh Pasal 21 yang dibayarkan perusahaan atas nama karyawan.
    • Gaji atau imbalan untuk pemilik perusahaan (pemegang saham atau pribadi).
  • Perbedaan metode penyusutan:
    Jika penyusutan menurut akuntansi lebih cepat dari ketentuan pajak, selisihnya harus dikoreksi positif.
  • Cadangan piutang tak tertagih:
    Hanya cadangan yang berasal dari lembaga keuangan tertentu yang boleh diakui untuk tujuan pajak.

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif dilakukan apabila terdapat penghasilan yang diakui secara komersial, tetapi tidak termasuk objek pajak, atau dikenai pajak final. Hal ini menyebabkan laba fiskal menjadi lebih kecil.

Contoh koreksi fiskal negatif:

  • Penghasilan yang bukan objek pajak:
    • Bantuan atau sumbangan yang memenuhi ketentuan perpajakan.
    • Dividen dari perusahaan dalam negeri yang telah dikenai pajak di tingkat perusahaan pemberi dividen.
  • Penghasilan yang telah dikenai PPh Final:
    • Bunga deposito yang pajaknya sudah dipotong bank.
    • Penghasilan dari sewa tanah atau bangunan yang telah dikenai PPh Final.
  • Perbedaan penyusutan:
    Jika penyusutan menurut fiskal lebih besar dari penyusutan komersial, maka selisihnya dikoreksi negatif.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter