Ikut Tax Amnesty Bukan Berarti Bebas Sanksi Bunga PPh 25: Belajar dari Kasus PT. ENI 

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ikut Tax Amnesty Bukan Berarti Bebas Sanksi Bunga PPh 25: Belajar dari Kasus PT. ENI 

Sengketa PT. ENI: Batasan Prosedur Pembetulan STP Pasal 16 UU KUP Versus Sengketa Interpretasi Hukum

Permohonan pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 16 UU KUP seringkali kandas jika menyentuh substansi sengketa interpretasi hukum, sebagaimana dialami oleh PT. ENI dalam upaya hukum gugatannya. Sengketa ini berawal dari diterbitkannya STP Bunga Pasal 9 (2a) UU KUP atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2017, yang menurut Wajib Pajak seharusnya dihapuskan sebagai konsekuensi logis dari keikutsertaan dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Namun, otoritas pajak menolak permohonan pembetulan tersebut dengan alasan bahwa mekanisme Pasal 16 UU KUP hanya terbatas pada kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan aturan yang bersifat administratif-nyata, bukan sengketa yang memerlukan pembuktian materiil.

Inti Konflik: Relasi PMK-118/PMK.03/2016 dengan Cakupan Fasilitas Tahun Pajak Tax Amnesty

Inti konflik ini terletak pada perbedaan penafsiran mengenai relasi antara Pasal 35 ayat (5) PMK-118/PMK.03/2016 dengan kewajiban angsuran PPh 25 tahun berjalan. PT. ENI berargumen bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena hilangnya hak kompensasi kerugian tahun 2014 akibat Tax Amnesty, sehingga sanksi yang timbul harus dihapuskan secara otomatis sesuai semangat pengampunan pajak. Di sisi lain, Tergugat (DJP) menegaskan bahwa angsuran Januari 2017 merupakan bagian dari Tahun Pajak 2016 (karena tahun buku PT. ENI berakhir Maret 2017), sehingga tidak termasuk dalam periode yang mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi akibat Tax Amnesty yang dibatasi hingga Tahun Pajak 2014.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Batasan Yuridis Kesalahan Nyata dan Validitas Sanksi Bunga

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menguatkan posisi Tergugat. Majelis berpendapat bahwa permohonan PT. ENI tidak memenuhi kriteria "kesalahan atau kekeliruan yang nyata" sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 16 UU KUP. Lebih lanjut, Majelis menilai bahwa secara materiil, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari 2017 yang dilakukan pada 17 Februari 2017 (melewati jatuh tempo 15 Februari) secara yuridis sah untuk dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. Hilangnya kompensasi rugi akibat Tax Amnesty tidak serta merta memberikan imunitas sanksi bagi masa pajak di luar lingkup pengampunan.

Implikasi Putusan: Batasan Jalur Gugatan Administratif dan Kepatuhan Pasca-Pengampunan Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak: pertama, mekanisme gugatan atas Pasal 16 UU KUP tidak dapat digunakan untuk memaksakan pembatalan sanksi yang bersifat diskresi atau interpretatif; kedua, kehati-hatian dalam menentukan "Tahun Pajak Terakhir" dalam Program Tax Amnesty sangat menentukan cakupan fasilitas perpajakan yang diterima. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa prosedur administratif tidak boleh melampaui batasan materiil undang-undang, dan kepatuhan pembayaran pajak tetap menjadi prioritas utama meskipun Wajib Pajak sedang dalam proses penyesuaian pasca-pengampunan pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011560.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011565.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011305.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011302.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter