Permohonan pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 16 UU KUP seringkali kandas jika menyentuh substansi sengketa interpretasi hukum, sebagaimana dialami oleh PT. ENI dalam upaya hukum gugatannya. Sengketa ini berawal dari diterbitkannya STP Bunga Pasal 9 (2a) UU KUP atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2017, yang menurut Wajib Pajak seharusnya dihapuskan sebagai konsekuensi logis dari keikutsertaan dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Namun, otoritas pajak menolak permohonan pembetulan tersebut dengan alasan bahwa mekanisme Pasal 16 UU KUP hanya terbatas pada kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan aturan yang bersifat administratif-nyata, bukan sengketa yang memerlukan pembuktian materiil.
Inti konflik ini terletak pada perbedaan penafsiran mengenai relasi antara Pasal 35 ayat (5) PMK-118/PMK.03/2016 dengan kewajiban angsuran PPh 25 tahun berjalan. PT. ENI berargumen bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena hilangnya hak kompensasi kerugian tahun 2014 akibat Tax Amnesty, sehingga sanksi yang timbul harus dihapuskan secara otomatis sesuai semangat pengampunan pajak. Di sisi lain, Tergugat (DJP) menegaskan bahwa angsuran Januari 2017 merupakan bagian dari Tahun Pajak 2016 (karena tahun buku PT. ENI berakhir Maret 2017), sehingga tidak termasuk dalam periode yang mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi akibat Tax Amnesty yang dibatasi hingga Tahun Pajak 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menguatkan posisi Tergugat. Majelis berpendapat bahwa permohonan PT. ENI tidak memenuhi kriteria "kesalahan atau kekeliruan yang nyata" sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 16 UU KUP. Lebih lanjut, Majelis menilai bahwa secara materiil, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari 2017 yang dilakukan pada 17 Februari 2017 (melewati jatuh tempo 15 Februari) secara yuridis sah untuk dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. Hilangnya kompensasi rugi akibat Tax Amnesty tidak serta merta memberikan imunitas sanksi bagi masa pajak di luar lingkup pengampunan.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak: pertama, mekanisme gugatan atas Pasal 16 UU KUP tidak dapat digunakan untuk memaksakan pembatalan sanksi yang bersifat diskresi atau interpretatif; kedua, kehati-hatian dalam menentukan "Tahun Pajak Terakhir" dalam Program Tax Amnesty sangat menentukan cakupan fasilitas perpajakan yang diterima. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa prosedur administratif tidak boleh melampaui batasan materiil undang-undang, dan kepatuhan pembayaran pajak tetap menjadi prioritas utama meskipun Wajib Pajak sedang dalam proses penyesuaian pasca-pengampunan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini