Vonis Pengadilan Pajak: Faktur Pajak Tidak Terkonfirmasi Bukan Berarti Pajak Masukan Pasti Hangus!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011560.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vonis Pengadilan Pajak: Faktur Pajak Tidak Terkonfirmasi Bukan Berarti Pajak Masukan Pasti Hangus!

Koreksi Pajak Masukan dan Kewenangan Otoritas Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT SIL sebesar Rp485 juta karena hasil klarifikasi faktur pajak kepada KPP lawan transaksi menunjukkan jawaban "tidak ada". Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 16F UU PPN, otoritas pajak berwenang menetapkan pajak terutang jika SPT dianggap tidak benar atau jika terdapat indikasi penyalahgunaan faktur pajak yang tidak dilaporkan oleh penjual.

Inti Konflik Penerapan Tanggung Jawab Renteng

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perdebatan mengenai penerapan Pasal 16F UU PPN tentang tanggung jawab renteng. Terbanding (DJP) bersikuh bahwa karena lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak tersebut, maka Pemohon Banding selaku pembeli harus bertanggung jawab atas PPN yang tidak masuk ke kas negara. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah membayar PPN tersebut kepada penjual dan memiliki bukti transaksi yang sah, sehingga secara materiil pajak tersebut telah mereka tunaikan.

Pendapat Hukum Majelis Hakim dan Pembukuan Materiil

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang krusial terkait pembuktian materiil. Hakim menegaskan bahwa meskipun bukti-bukti baru baru disampaikan di persidangan (melampaui batas Pasal 26A ayat (4) UU KUP), Hakim tetap berwenang menilai bukti tersebut berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak guna mencari kebenaran materiil. Hakim melakukan uji arus uang dan arus barang secara mendalam terhadap 86 faktur pajak yang disengketakan.

Hasil Analisis Uji Arus Uang dan Barang

Hasil analisis menunjukkan bahwa dari total koreksi, Pemohon Banding berhasil membuktikan kebenaran transaksi senilai Rp78,2 juta melalui bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya. Namun, untuk sisa senilai Rp407 juta, Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti arus uang yang valid. Akibatnya, Majelis Hakim memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan, di mana sengketa yang tidak didukung bukti kuat tetap menjadi tanggung jawab renteng Wajib Pajak.

Kesimpulan

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil (arus uang dan barang) adalah kunci utama dalam mempertahankan Pajak Masukan. Wajib Pajak tidak boleh hanya mengandalkan aspek formal faktur pajak, melainkan harus memastikan seluruh dokumen pendukung pembayaran tersimpan dengan rapi untuk menghindari risiko tanggung jawab renteng akibat kelalaian lawan transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011565.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010298.162021PPM.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter