Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT SIL sebesar Rp485 juta karena hasil klarifikasi faktur pajak kepada KPP lawan transaksi menunjukkan jawaban "tidak ada". Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 16F UU PPN, otoritas pajak berwenang menetapkan pajak terutang jika SPT dianggap tidak benar atau jika terdapat indikasi penyalahgunaan faktur pajak yang tidak dilaporkan oleh penjual.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perdebatan mengenai penerapan Pasal 16F UU PPN tentang tanggung jawab renteng. Terbanding (DJP) bersikuh bahwa karena lawan transaksi tidak melaporkan faktur pajak tersebut, maka Pemohon Banding selaku pembeli harus bertanggung jawab atas PPN yang tidak masuk ke kas negara. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah membayar PPN tersebut kepada penjual dan memiliki bukti transaksi yang sah, sehingga secara materiil pajak tersebut telah mereka tunaikan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang krusial terkait pembuktian materiil. Hakim menegaskan bahwa meskipun bukti-bukti baru baru disampaikan di persidangan (melampaui batas Pasal 26A ayat (4) UU KUP), Hakim tetap berwenang menilai bukti tersebut berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak guna mencari kebenaran materiil. Hakim melakukan uji arus uang dan arus barang secara mendalam terhadap 86 faktur pajak yang disengketakan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari total koreksi, Pemohon Banding berhasil membuktikan kebenaran transaksi senilai Rp78,2 juta melalui bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya. Namun, untuk sisa senilai Rp407 juta, Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti arus uang yang valid. Akibatnya, Majelis Hakim memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan, di mana sengketa yang tidak didukung bukti kuat tetap menjadi tanggung jawab renteng Wajib Pajak.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil (arus uang dan barang) adalah kunci utama dalam mempertahankan Pajak Masukan. Wajib Pajak tidak boleh hanya mengandalkan aspek formal faktur pajak, melainkan harus memastikan seluruh dokumen pendukung pembayaran tersimpan dengan rapi untuk menghindari risiko tanggung jawab renteng akibat kelalaian lawan transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini