Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kekuatan bukti material yang diajukan dalam persidangan. Kasus Tuan A menjadi preseden krusial mengenai bagaimana data SPT yang tidak sah secara hukum tidak dapat dijadikan dasar tunggal penetapan pajak secara jabatan. Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan SKPKB PPN berdasarkan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tuan A yang mencantumkan omset Rp20 miliar, meskipun Tuan A mengklaim SPT tersebut dilaporkan oleh pihak ketiga tanpa persetujuannya dan tanpa tanda tangan asli.
Inti konflik terletak pada pertentangan antara prosedur administrasi Tergugat dengan fakta material Penggugat. Tergugat bersikeh bahwa penetapan telah sesuai prosedur karena Penggugat dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan, sehingga data SPT yang tersedia digunakan sebagai dasar. Sebaliknya, Penggugat memberikan pembuktian balik (rebuttal evidence) yang kuat berupa mutasi rekening bank yang menunjukkan omset riil hanya Rp2,3 miliar—di bawah ambang batas Pengusaha Kecil PPN—serta surat pernyataan bermeterai dari pihak yang memalsukan laporan SPT tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip kebenaran materiil. Setelah melakukan pemeriksaan fisik atas dokumen sumber, Hakim menemukan fakta yang tak terbantahkan bahwa SPT yang digunakan Tergugat memang tidak ditandatangani oleh Penggugat. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten. Hakim menegaskan bahwa SPT yang cacat formal (tanpa tanda tangan) tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk menetapkan pajak secara jabatan, terutama ketika Penggugat mampu membuktikan omset yang sebenarnya melalui dokumen perbankan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak boleh mengabaikan validitas dokumen sumber dalam melakukan koreksi. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih teliti dalam memverifikasi keabsahan SPT sebelum menjadikannya basis data koreksi. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap akun perpajakan pribadi dan kesiapan bukti pendukung seperti rekening koran sebagai garis pertahanan terakhir dalam sengketa nilai omset.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini