Implementasi ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut selalu menjadi area sengketa utama, seperti yang tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010298.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2018 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak PT DOF, di mana DJP berargumen bahwa penyerahan yang dilaporkan sebagai PPN Tidak Dipungut seharusnya terutang PPN. Inti konflik berkutat pada pemenuhan persyaratan formal atas fasilitas perpajakan, sebuah isu krusial dalam litigasi PPN Indonesia.
Inti konflik dalam sengketa ini berakar pada perbedaan pandangan antara DJP dan Pemohon Banding terkait validitas penyerahan yang diklaim memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut. DJP, melalui proses pemeriksaan, menilai bahwa Wajib Pajak gagal menyajikan seluruh dokumen pendukung yang disyaratkan oleh regulasi, sehingga penyerahan tersebut harus direklasifikasi sebagai penyerahan di dalam Daerah Pabean yang secara otomatis terutang PPN normal. Koreksi ini bertujuan memastikan Pajak Keluaran dihitung secara akurat. Namun, Pemohon Banding bersikukuh bahwa secara substansi dan realitas ekonomi, transaksi tersebut memenuhi kriteria fasilitas PPN, seperti penyerahan ekspor atau penyerahan ke kawasan tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Pemohon Banding berupaya meyakinkan Majelis bahwa kelemahan administrasi formal tidak seharusnya membatalkan hak substantif mereka atas fasilitas perpajakan.
Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti yang disajikan, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding. Keputusan ini mencerminkan sikap Majelis yang mengedepankan prinsip kebenaran material. Untuk sebagian koreksi yang dibatalkan, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Wajib Pajak—seperti bukti pengiriman dan dokumen korespondensi—telah cukup kuat membuktikan realisasi dan tujuan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut sesuai dengan ketentuan fasilitas PPN Tidak Dipungut. Sebaliknya, koreksi yang dipertahankan adalah yang Pemohon Banding gagal menyediakan bukti yang memadai untuk menggugurkan dalil koreksi DJP.
Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan kembali bahwa beban pembuktian PPN terletak pada Wajib Pajak, namun Pengadilan Pajak tidak selalu bersifat absolut dalam menuntut kelengkapan formal. Sepanjang Wajib Pajak mampu menyajikan bukti-bukti yang kuat, meyakinkan, dan saling mendukung (meski mungkin ada kekurangan formal kecil), Majelis Hakim cenderung untuk membatalkan koreksi. Putusan ini menjadi referensi penting bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam industri yang memiliki skema PPN Tidak Dipungut (misalnya industri pengolahan minyak kelapa sawit atau pengekspor), menekankan perlunya sistem dokumentasi yang sangat ketat untuk memitigasi risiko koreksi di masa depan.
Kesimpulannya, sengketa PPN terkait fasilitas PPN Tidak Dipungut akan selalu menjadi medan pembuktian. Putusan ini mengingatkan bahwa Wajib Pajak harus tidak hanya memastikan transaksi yang sah secara substansi, tetapi juga menjaga kesempurnaan administrasi perpajakannya untuk memenangkan sengketa. Kemenangan parsial Wajib Pajak menunjukkan bahwa argumentasi yang didukung bukti kuat masih dapat membatalkan koreksi DJP yang terlalu menekankan aspek formal semata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.