Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp4.960.672.338 melalui teknik pemeriksaan pengujian arus piutang dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini berpusat pada penentuan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dianggap belum dilaporkan oleh PT PZU berdasarkan hasil ekualisasi omzet dalam proses pemeriksaan lapangan untuk Masa Pajak Februari 2015.
Konflik bermula ketika Terbanding menggunakan pendekatan tidak langsung (indirect method) berupa pengujian arus piutang untuk menghitung peredaran usaha. Terbanding berpendapat bahwa saldo piutang awal, penerimaan bank, dan saldo piutang akhir menunjukkan adanya nilai penjualan yang belum dipungut PPN-nya sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Sebaliknya, PT PZU selaku Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumentasi bahwa terdapat kesalahan sistem akuntansi yang menyebabkan pencatatan ganda (double counting) dan adanya transaksi non-objek PPN yang masuk dalam perhitungan arus piutang Terbanding. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh kewajiban Pasal 28 UU KUP terkait pembukuan telah dipenuhi dan dapat dibuktikan melalui dokumen sumber.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa hasil pengujian arus piutang hanyalah alat bantu (presumsi) yang harus dapat dibuktikan dengan rincian transaksi konkret. Berdasarkan uji bukti di persidangan, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding mampu menyajikan buku besar pembantu piutang dan faktur pajak yang sinkron dengan arus uang di rekening koran. Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada selisih angka agregat tanpa mampu menunjuk transaksi spesifik mana yang belum difakturkan adalah tidak kuat secara hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sistem self-assessment, beban pembuktian memang ada pada Wajib Pajak, namun otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi hanya berdasarkan selisih ekualisasi matematis jika Wajib Pajak mampu menunjukkan bukti materiil yang valid. Kemenangan ini memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk selalu memastikan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial, sistem akuntansi, dan pelaporan SPT PPN dilakukan secara periodik untuk menghindari risiko koreksi akibat human error atau kesalahan aplikasi.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding karena Pemohon Banding berhasil mematahkan asumsi pemeriksaan dengan bukti dokumen yang lengkap. Putusan ini melindungi hak Wajib Pajak dari koreksi yang bersifat estimasi dan tidak didukung oleh fakta materiil penyerahan barang atau jasa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini