Sengketa pajak sering kali berakar pada ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menyelaraskan data internal pembukuan dengan pelaporan formal pada SPT Masa PPN. Dalam perkara ini, PT MIM menghadapi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp3,48 milar yang berasal dari selisih antara General Ledger dengan Faktur Pajak yang dilaporkan. Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) melakukan ekualisasi dan menemukan adanya penjualan yang belum dilaporkan serta perbedaan nilai transaksi dengan afiliasi, PT MIT. Meskipun Pemohon Banding berargumen bahwa selisih tersebut hanyalah pencatatan variance antara standard cost dan actual cost untuk barang ekspor, Majelis Hakim menegaskan bahwa tanpa bukti dokumen yang konkret dan sinkron, argumen teknis akuntansi tersebut tidak dapat menggugurkan koreksi fiskus.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian penghitungan yang memadai untuk menjelaskan perbedaan dalam ekualisasi tersebut. Argumentasi mengenai penggunaan akun biaya manufaktur (fixed and variable manufacturing cost phasing) dianggap tidak memiliki korelasi langsung untuk membuktikan bahwa seluruh nilai yang dikoreksi adalah benar-benar penyerahan ekspor ber-tarif 0% atau transaksi yang telah diterbitkan Faktur Pajak Penggantinya. Alhasil, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak banding dan mempertahankan seluruh koreksi Terbanding, memberikan pelajaran bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi pendukung ekualisasi harus dipersiapkan secara presisi sebelum masuk ke ranah litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini