Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan: Menggugat Logika Koreksi Pajak dengan Adagium Geen Straf Zonder Schuld

Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Kamis, 07 Agustus 2025 | 00:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan: Menggugat Logika Koreksi Pajak dengan Adagium<em> Geen Straf Zonder Schuld</em>

Dalam lanskap hukum perpajakan yang rumit, Wajib Pajak seringkali dihadapkan pada penetapan pajak yang terasa tidak adil, di mana satu koreksi memicu efek domino koreksi lainnya. Di sinilah relevansi adagium hukum klasik "Geen straf zonder schuld" menemukan panggungnya. Secara harfiah berarti "tiada hukum(an) tanpa kesalahan", asas ini menjadi benteng pertahanan vital bagi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak untuk memastikan bahwa setiap sen pajak yang ditagih negara memiliki landasan kesalahan yang terbukti secara faktual, bukan sekadar asumsi.

Esensi Prinsip: Kausalitas Hukum dan Fakta

Prinsip ini menegaskan sebuah logika hukum yang fundamental: Otoritas Pajak (Terbanding) tidak boleh menjatuhkan konsekuensi hukum atau "hukuman" (dalam bentuk penetapan pajak atau sanksi) jika tidak dapat membuktikan adanya "kesalahan" atau fakta dasar yang memicu konsekuensi tersebut.

Dalam konteks sengketa pajak, asas ini berjalan beriringan dengan asas Affirmantis est probare (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan). Jika Terbanding gagal membuktikan dalil utamanya, maka segala tuntutan turunan dari dalil tersebut harus gugur demi hukum.

Aplikasi dalam Persidangan: Sengketa Secondary Adjustment

Penerapan paling nyata dan sering terjadi dari asas ini ada dalam sengketa Transfer Pricing, khususnya terkait Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment).

Dalam banyak kasus pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Primer (Primary Adjustment) dengan menganggap sebuah transaksi afiliasi tidak wajar atau tidak eksis. Misalnya, Terbanding mencoret biaya jasa manajemen atau royalti yang dibayarkan Wajib Pajak ke induk perusahaan di luar negeri karena dianggap tidak ada manfaat ekonomisnya.

Akibat pencoretan biaya ini, Terbanding kemudian melakukan langkah lanjutan: merekarakterisasi pembayaran tersebut sebagai pembagian laba terselubung atau dividen konstruktif (Constructive Dividend). Inilah yang disebut Koreksi Sekunder, yang kemudian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Argumen Mematahkan Logika Koreksi Sekunder

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Wajib Pajak menggunakan asas Geen straf zonder schuld untuk mematahkan logika ini dengan argumen berikut:

  • Runtuhnya Premis Utama: Wajib Pajak membuktikan bahwa transaksi jasa tersebut benar-benar terjadi (eksis) dan wajar, didukung dengan bukti kontrak, laporan kerja, dan bukti manfaat ekonomi.
  • Konsekuensi Hukum: Jika Majelis Hakim memutuskan bahwa Koreksi Primer Terbanding salah (artinya transaksi jasa itu sah dan bukan fiktif), maka "kesalahan" Wajib Pajak tidak terbukti (no schuld).
  • Pembatalan Koreksi Turunan: Karena tidak ada kesalahan pada transaksi utama, maka tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk menetapkan Koreksi Sekunder berupa dividen (no straf). Tidak mungkin sebuah transaksi secara bersamaan dianggap sebagai pembayaran jasa yang sah (dapat dibiayakan) dan juga sebagai pembagian dividen terselubung.

Perlindungan dari Asumsi

Penerapan asas ini mencegah otoritas pajak menggunakan dugaan semata untuk melipatgandakan beban pajak. Misalnya, dalam sengketa di mana Terbanding menduga adanya transaksi penjualan yang tidak dilaporkan tanpa bukti arus uang atau barang yang konkret. Jika Terbanding tidak bisa membuktikan "kesalahan" berupa penyembunyian omzet (fakta hukum), maka Terbanding dilarang menetapkan PPN atau PPh atas omzet imajiner tersebut.

Kesimpulan

Adagium Geen straf zonder schuld mengingatkan semua pihak bahwa hukum pajak bukan sekadar tentang mengumpulkan penerimaan, tetapi tentang keadilan yang berbasis bukti. Di Pengadilan Pajak, kemenangan diraih ketika Wajib Pajak mampu menunjukkan bahwa tanpa bukti kesalahan yang valid dari fiskus, negara tidak memiliki hak untuk menghukum atau memajaki warganya. Koreksi sekunder harus dibatalkan jika koreksi primernya tidak terbukti, menegaskan bahwa tidak boleh ada pajak tanpa substansi ekonomi yang nyata.

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter