Subjek Pajak: Siapa yang Termasuk Dalam Negeri dan Luar Negeri (PER 23/2025)?

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Subjek Pajak: Siapa yang Termasuk Dalam Negeri dan Luar Negeri (PER 23/2025)?

Mengapa Status Subjek Pajak Itu Penting?

Dalam dunia perpajakan Indonesia, status seseorang atau sebuah badan usaha adalah kunci utama yang membuka pintu hak dan kewajiban. Apakah Anda dianggap sebagai "penduduk" Indonesia untuk tujuan pajak atau tidak, akan sangat menentukan jenis penghasilan apa yang dikenai pajak dan bagaimana cara perhitungannya. Status ini terbagi menjadi dua kategori utama: Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Perbedaan ini sangat krusial, karena akan menentukan apakah Anda dikenai pajak atas seluruh penghasilan global Anda (worldwide income) atau hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Secara umum, "subjek pajak" adalah pihak yang dikenai kewajiban pajak. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak dapat berupa orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Dokumen ini akan fokus mengupas perbedaan mendasar antara dua kategori utama, SPDN dan SPLN, sesuai dengan kerangka aturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.

 

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN): Siapa Saja Mereka?

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah individu atau badan yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik secara fisik, ekonomi, maupun administratif. Ikatan inilah yang menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengenakan pajak atas penghasilan mereka secara lebih luas.

  1. Orang Pribadi (Individu)

Seorang individu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), akan dianggap sebagai SPDN jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia Artinya, seseorang memiliki tempat yang dapat ia gunakan setiap saat di Indonesia (baik milik sendiri maupun sewa) yang bukan sekadar tempat singgah, memiliki pusat kegiatan utama (pribadi, sosial, atau ekonomi), atau menjalankan kebiasaan sehari-hari di Indonesia.
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan Kehadiran fisik ini tidak harus terus-menerus; bisa terputus-putus. Selama totalnya melebihi 183 hari dalam periode 12 bulan, maka kriteria ini terpenuhi.
  3. Mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia Niat ini bukan sekadar keinginan, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang menunjukkan komitmen untuk tinggal di Indonesia. Beberapa bukti utamanya antara lain:
    • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
    • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
    • Kontrak kerja atau perjanjian usaha dengan durasi lebih dari 183 hari.
    • Dokumen lain yang dapat menunjukkan niat, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
  1. Badan (Perusahaan atau Entitas)

Sebuah badan atau perusahaan dianggap sebagai SPDN jika memenuhi salah satu dari dua syarat: didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kriteria "bertempat kedudukan" ditentukan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, yang bisa dilihat dari:

  • Alamat yang tercantum dalam akta pendirian.
  • Lokasi kantor pusat administrasi atau keuangan berada di Indonesia.
  • Pusat manajemen dan pengendalian berada di Indonesia, artinya kebijakan strategis perusahaan dibuat di sini.

Contoh Kasus:

A Co. didirikan di Negara A. Namun, pada tahun 2022, 6 (enam) dari 12 (dua belas) rapat dewan direksinya diadakan di Indonesia. Lebih penting lagi, keputusan-keputusan strategis—seperti pengalihan saham kepada investor baru, penjualan aset inti (algoritma), dan penunjukan Chief Operating Officer (COO) baru—semuanya dibuat dalam rapat yang berlangsung di Indonesia. Keputusan-keputusan ini secara langsung mencerminkan "kebijakan dan/atau keputusan strategis" sebagaimana didefinisikan dalam peraturan, seperti "penentuan pengalihan saham" dan "penunjukan pengurus". Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pusat manajemen dan pengendalian A Co. telah berada di Indonesia, sehingga pada tahun 2022, A Co. dianggap sebagai SPDN.

 

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Kebalikan dari SPDN

Pada dasarnya, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah individu atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai SPDN. Kewajiban pajak mereka di Indonesia lebih terbatas, yaitu hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

  1. Orang Pribadi (Individu)

Seseorang dapat dikategorikan sebagai SPLN dalam dua skenario utama:

  1. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari Ini adalah aturan sederhana. Jika seorang WNA berada di Indonesia selama 183 hari atau kurang dalam periode 12 bulan, dan tidak memiliki niat untuk tinggal, maka ia adalah SPLN.
  2. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari DAN memenuhi syarat tambahan Bagi WNI, hanya berada di luar negeri lebih dari 183 hari saja tidak cukup untuk mengubah statusnya menjadi SPLN. Ia harus membuktikan bahwa pusat kehidupannya benar-benar telah pindah ke luar negeri. Penentuannya dilakukan secara berjenjang (hierarkis) dan harus memenuhi syarat final lainnya.
  3. Namun, perlu dicatat bahwa lolos dari uji berjenjang di atas tidak serta-merta menjadikan seorang WNI sebagai SPLN. Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 peraturan yang berlaku, ia wajib memenuhi persyaratan final berikut:
    • Menjadi subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi lain (dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat).
    • Telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya di Indonesia.
    • Telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  1. Badan (Perusahaan atau Entitas)

Sebuah badan dianggap SPLN jika tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

 

Berikut tabel perbedaan kunci SPDN dan SPLN

Fitur Pembeda

Subjek Pajak Dalam Negeri

(SPDN)

Subjek Pajak Luar Negeri

(SPLN)

Dasar Pengenaan Pajak

Penghasilan global (Worldwide Income): Dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan sumber Indonesia (Source Income): Hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Kriteria Utama(Orang Pribadi)

Memenuhi salah satu:

1. Bertempat tinggal di Indonesia.

2. Berada di Indonesia > 183 hari.

3. Punya niat tinggal di Indonesia.

Tidak memenuhi kriteria SPDN. Contoh:

WNA berada di Indonesia ≤ 183 hari.

Kriteria Utama(Badan)

Didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Sifat Kewajiban Pajak

Menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku bagi SPLN atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

 

Kesimpulan

Status Subjek Pajak Bukan Tentang Kewarganegaraan, Tapi Keadaan

Poin terpenting yang harus diingat adalah penentuan status subjek pajak—apakah Dalam Negeri atau Luar Negeri—tidak semata-mata bergantung pada status kewarganegaraan (WNI atau WNA). Penentuan ini didasarkan pada fakta dan keadaan nyata (substance over form), seperti di mana seseorang benar-benar tinggal, berapa lama kehadiran fisiknya, dan di mana pusat kegiatan ekonomi serta pribadinya berada. Dalam kasus yang kompleks di mana seseorang dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Indonesia dan juga oleh negara lain yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, penentuan akhir akan merujuk pada ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter