Status WNI di Luar Negeri: Kapan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (PER 23/2025)?

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Status WNI di Luar Negeri: Kapan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (PER 23/2025)?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025, status Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari memiliki posisi khusus dalam konteks Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Tidak serta-merta WNI yang tinggal lama di luar negeri menjadi SPLN; mereka harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang bersifat "berjenjang" dan administratif.

 

Definisi dan Syarat Dasar

WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat dikategorikan sebagai SPLN jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. Bertempat tinggal tetap di luar Indonesia yang bukan sekadar tempat persinggahan.
  2. Pusat kegiatan utama (keterikatan pribadi, ekonomi, atau sosial) berada di luar Indonesia.
  3. Tempat menjalankan kebiasaan (habitual abode) berada di luar Indonesia.
  4. Menjadi subjek pajak dalam negeri di negara/yurisdiksi lain.
  5. Memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

 

Penerapan Syarat Secara Berjenjang (Hierarkis)

PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa pemeriksaan syarat tempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan kebiasaan sehari-hari dilakukan secara berjenjang (bertahap), bukan akumulatif semata:

  • Tahap 1 (Tempat Tinggal):

Syarat bertempat tinggal tetap di luar Indonesia adalah wajib. Jika WNI tersebut sudah punya tempat tinggal tetap di luar negeri dan tidak lagi memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka syarat pusat kegiatan utama dan kebiasaan tidak perlu dibuktikan lagi.

  • Tahap 2 (Pusat Kegiatan Utama):

Jika WNI tersebut memiliki tempat tinggal di luar negeri tetapi juga masih memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka penentuan status dilanjutkan dengan melihat di mana "pusat kegiatan utama"-nya berada. Pusat kegiatan utama ini dibuktikan dengan keberadaan keluarga terdekat (suami/istri/anak), sumber penghasilan, atau keanggotaan organisasi sosial/keagamaan.

  • Tahap 3 (Kebiasaan/Habitual Abode):

Jika pusat kegiatan utamanya juga sulit ditentukan (misalnya ada di kedua negara), maka baru dilihat di mana ia lebih banyak menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari.

Syarat Mutlak: Status Pajak di Negara Lain & Administrasi

Terlepas dari uji berjenjang di atas, terdapat syarat yang mutlak harus dipenuhi agar WNI tersebut sah menjadi SPLN:

  • Menjadi Subjek Pajak Negara Lain:

WNI wajib membuktikan bahwa mereka sudah menjadi subjek pajak di negara tempat mereka tinggal. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) atau dokumen setara dari otoritas pajak negara tersebut. Dokumen ini harus berbahasa Inggris, mencantumkan nama, tanggal, periode berlaku, dan tanda tangan pejabat berwenang.

  • Batas Waktu Pengajuan:

Permohonan penetapan status SPLN harus diajukan ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili tersebut,.

  • Penyelesaian Kewajiban Pajak:

WNI tersebut harus sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh selama menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

  • Surat Keterangan Resmi:

WNI harus memperoleh "Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri" yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Implikasi Status SPLN

Jika seorang WNI berhasil ditetapkan sebagai SPLN sesuai ketentuan di atas:

  • Mereka diperlakukan seolah-olah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Kewajiban pajaknya hanya terbatas pada penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja.
  • Penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai ketentuan bagi SPLN (biasanya bersifat final atau tarif khusus sesuai P3B).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter