Pembanding Internal dan Pembanding Eksternal Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 22 Nopember 2025 | 20:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembanding Internal dan Pembanding Eksternal Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Ringkasan Eksekutif (Poin Kunci)

  • Analisis Kesebandingan bertujuan memvalidasi transaksi afiliasi dengan mencari harga pasar wajar, sesuai PMK-172/2023.
  • Pembanding Internal (Prioritas Utama) bersumber transaksi independen yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) sendiri atau afiliasinya. Keunggulan: Tingkat kesebandingan tertinggi (fungsi, risiko, aset) karena berasal dari dalam entitas yang sama.
  • Pembanding Eksternal (Prioritas Sekunder) bersumber dari transaksi antar pihak ketiga (transaksi independen murni), Data Pasar atau Database Komersial). Tantangan: Memerlukan penyesuaian ekstensif (akuntansi, fungsi, risiko, kondisi pasar) untuk mencapai kesebandingan yang dapat diterima.
  • PMK-172/2023, Pasal 8 Ayat (5)-(9), secara eksplisit mengatur hirarki bahwa Pembanding Internal harus dieksplorasi dan digunakan sebelum beralih ke Pembanding Eksternal.

 

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) merupakan pilar utama dalam regulasi transfer pricing untuk memastikan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mencerminkan kondisi pasar wajar. Metodologi kunci dalam penerapan prinsip ini adalah Analisis Kesebandingan (Comparability Analysis), yang mengharuskan identifikasi dan evaluasi data transaksi independen. Artikel ini menganalisis dua sumber utama data pembanding—Internal dan Eksternal—serta hirarki keandalannya sesuai dengan kerangka regulasi terkini, khususnya yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

Analisis Kesebandingan adalah fase esensial dalam dokumentasi transfer pricing, bertujuan untuk menentukan harga atau marjin yang dapat diterima untuk suatu transaksi afiliasi. Konsep ini didasarkan pada premis bahwa data transaksi yang paling andal adalah data yang memiliki tingkat kesebandingan tertinggi dengan transaksi yang sedang diuji. Keandalan data pembanding sangat bergantung pada sumbernya, yang secara umum dikategorikan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal. Kerangka regulasi Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK-172/2023), secara eksplisit menetapkan prioritas penggunaan sumber data ini.

 

A. Pembanding Internal

Pembanding Internal didefinisikan sebagai data yang berasal dari transaksi independen yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) yang sedang diuji, atau entitas afiliasinya, dengan pihak ketiga yang sepenuhnya independen. Sumber ini diutamakan karena memiliki potensi kesebandingan fungsional yang inheren paling tinggi.

Data internal dianggap sebagai pembanding yang paling andal karena faktor-faktor kritis dalam analisis kesebandingan—seperti kondisi pasar, karakteristik produk/jasa, fungsi, aset, dan risiko—cenderung memiliki variasi minimal antara transaksi afiliasi yang diuji dan transaksi independen internal.

Pembanding Internal diidentifikasi melalui transaksi yang dilakukan antara Pihak yang Diuji dengan Pihak Independen. Data harga atau marjin dari transaksi independen ini kemudian digunakan sebagai tolok ukur arm's length untuk memvalidasi transaksi sejenis yang dilakukan oleh Pihak yang Diuji dengan Pihak Afiliasi.

 

B. Pembanding Eksternal

Ketika Pembanding Internal tidak tersedia, tidak mencukupi, atau tidak memenuhi kriteria keandalan, analisis beralih ke Pembanding Eksternal. Sumber ini berasal dari data transaksi atau informasi keuangan yang sepenuhnya bersumber dari luar entitas konsolidasi Wajib Pajak.

Pembanding Eksternal didasarkan pada harga pasar atau kinerja keuangan dari transaksi independen murni, yaitu transaksi antara Pihak Independen (Penjual) dan Pihak Independen (Pembeli) yang merupakan data pihak ketiga.

Data ini diperoleh melalui Data Pasar yang tersedia untuk umum atau melalui langganan pada Database Komersial. Tantangan utama dalam menggunakan pembanding eksternal adalah memastikan penyesuaian (adjustments) yang memadai. Perbedaan fungsi, aset, risiko, dan kondisi geografis/ekonomi antara perusahaan pembanding dan Wajib Pajak memerlukan penyesuaian ekstensif untuk mencapai tingkat kesebandingan yang akurat.

 

Hirarki Penggunaan Pembanding dan Dasar Regulasi

Regulasi transfer pricing di Indonesia secara tegas mengatur hirarki prioritas penggunaan sumber data. Menurut Pasal 8 Ayat (5) sampai Ayat (9) PMK-172/2023:

  • Prioritas Utama: Penggunaan Pembanding Internal harus dieksplorasi dan didokumentasikan terlebih dahulu.
  • Prioritas Sekunder: Jika Pembanding Internal tidak dapat digunakan atau dinilai kurang andal, barulah analisis beralih ke Pembanding Eksternal.

Prinsip ini mencerminkan praktik terbaik internasional yang mengakui bahwa kesebandingan internal umumnya memberikan bukti arm's length yang lebih kuat dan kurang rentan terhadap distorsi data.

 

Kesimpulan

Analisis Kesebandingan adalah fondasi metodologis transfer pricing. Keberhasilan analisis ini sangat bergantung pada pemilihan sumber pembanding yang benar. Dengan memprioritaskan Pembanding Internal—yang menawarkan kesebandingan paling tinggi—dan beralih ke Pembanding Eksternal—dengan penyesuaian yang cermat—Wajib Pajak dapat menegakkan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

 

Daftar Referensi

Indonesia. Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Jakarta: 2023.

Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter