Pasal 76 UU Pengadilan Pajak vs SEMA 2/2024: Kapan Bukti Baru Diterima dan Kapan Dibuang?

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H
Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pasal 76 UU Pengadilan Pajak vs SEMA 2/2024: Kapan Bukti Baru Diterima dan Kapan Dibuang?

Dalam litigasi perpajakan, strategi pembuktian tidak hanya berkutat pada dokumen fisik, melainkan juga pada konsistensi pernyataan para pihak dan kelengkapan data. Dua isu hukum yang sering menjadi perdebatan sengit antara Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan Fiskus (Terbanding) adalah validitas penarikan kembali pengakuan (Pasal 74) dan penerimaan bukti baru yang tidak diserahkan saat pemeriksaan (Pasal 76 vs Pasal 26A UU KUP). Memahami interaksi kedua pasal ini, serta pengecualian terbaru dari Mahkamah Agung, adalah kunci untuk memenangkan kebenaran materiil.

Pantang Mundur: Aturan Main Penarikan Pengakuan (Pasal 74)

Di mata hukum acara Pengadilan Pajak, sebuah pengakuan adalah alat bukti yang kuat. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menetapkan prinsip dasar bahwa pengakuan para pihak dalam persidangan tidak dapat ditarik kembali. Asas ini bertujuan menjaga kepastian hukum agar persidangan tidak berlarut-larut akibat perubahan sikap yang oportunis.

Namun, hukum memberikan celah keadilan. Pengakuan tersebut boleh ditarik kembali jika memenuhi syarat yang ketat, yaitu harus didasarkan pada alasan yang kuat dan alasan tersebut harus dapat diterima oleh Majelis Hakim. Ini berarti, jika Wajib Pajak atau Fiskus salah memberikan pernyataan karena kekhilafan yang nyata atau kekeliruan pemahaman hukum yang kemudian diluruskan dengan bukti valid, Hakim dapat mengizinkan penarikan tersebut demi kebenaran yang sesungguhnya.

Pertarungan "Hal Baru": Pasal 76 vs Pasal 26A UU KUP

Isu kedua yang lebih sering muncul adalah masuknya bukti baru di sidang. Seringkali, Fiskus menolak bukti Wajib Pajak dengan dalil Pasal 26A ayat (4) UU KUP, yang menyatakan bahwa dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam keberatan. Fiskus berargumen bahwa menerima bukti baru di pengadilan melanggar asas equal treatment karena data tersebut tidak sempat diuji saat audit.

Namun, Pengadilan Pajak menganut asas kebenaran materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Penjelasan pasal ini secara eksplisit mengizinkan para pihak untuk mengungkapkan hal baru (fakta atau bukti) yang belum pernah diungkapkan dalam proses sebelumnya (Pemeriksaan/Keberatan). Hakim berwenang menentukan apa yang harus dibuktikan tanpa dibatasi oleh fakta administratif semata.

Oleh karena itu, Hakim biasanya akan memerintahkan Uji Bukti (Uji Kebenaran Materiil). Dalam proses ini, bukti baru tersebut diperiksa validitas dan relevansinya. Jika bukti tersebut membuktikan transaksi yang sebenarnya, Hakim cenderung mengesampingkan batasan formal Pasal 26A UU KUP demi mencapai keadilan substansial.

Pengecualian Penting: Penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dalam Putusan Terbaru

Meskipun Pasal 76 membuka peluang bukti baru, Wajib Pajak harus waspada terhadap batasan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. SEMA ini merumuskan pengecualian penting: apabila bukti tersebut berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara patut oleh Pemeriksa namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan atau keberatan, maka bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penyelesaian sengketa.

Penerapan nyata dan tegas dari aturan ini terlihat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010296.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025. Dalam kasus sengketa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp10,7 Miliar, Majelis Hakim menolak mempertimbangkan bukti dan penjelasan yang diajukan Wajib Pajak di persidangan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa pada saat proses keberatan, Fiskus telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan data secara patut kepada Wajib Pajak (melalui Surat Nomor S-310 dan S-514), namun Wajib Pajak tidak memberikannya. Meskipun Wajib Pajak hadir dalam pembahasan sengketa (SPUH), data pendukung tidak kunjung diserahkan.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai rumusan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, bukti yang sengaja tidak diserahkan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Akibatnya, Hakim memutuskan koreksi Fiskus atas biaya penyusutan tetap dipertahankan karena Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban kooperatif saat proses administrasi.

Contoh Aplikasi dalam Persidangan Banding Lainnya

Mari kita lihat penerapannya dalam skenario umum lainnya, misalnya sengketa Koreksi Peredaran Usaha:

  1. Skenario Penarikan Pengakuan (Pasal 74): Dalam sidang, wakil Wajib Pajak sempat menyatakan secara lisan, "Ya, kami memang tidak memungut PPN atas transaksi X karena kami kira itu non-JKP." Pernyataan ini dicatat sebagai pengakuan kesalahan. Namun, di sidang berikutnya, Wajib Pajak mengajukan penarikan pengakuan dengan membawa bukti baru berupa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang ternyata berlaku surut sesuai aturan peralihan. Keputusan Hakim: Karena ada alasan yang kuat (bukti legalitas SKB) dan bukan sekadar perubahan strategi, Hakim menerima penarikan pengakuan tersebut sesuai pengecualian Pasal 74.
  2. Skenario Bukti Baru (Pasal 76 vs SEMA 2/2024): Fiskus mengoreksi omzet karena Wajib Pajak tidak memberikan General Ledger (GL) saat diperiksa.
    • Kondisi A (Diterima): Wajib Pajak membuktikan bahwa saat audit, gedung arsipnya terbakar (force majeure) sehingga data baru bisa dipulihkan saat sidang. Hakim akan menerima bukti ini berdasarkan Pasal 76 demi kebenaran materiil.
    • Kondisi B (Ditolak): Terbanding menunjukkan bukti surat permintaan data yang sah saat audit, dan Wajib Pajak terbukti memiliki data tersebut namun sengaja tidak memberikannya. Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, Hakim menolak mempertimbangkan GL tersebut dan koreksi Fiskus dipertahankan.

Kesimpulan

Pengadilan Pajak adalah benteng terakhir pencarian keadilan substantif. Meskipun pengakuan mengikat (Pasal 74), ia tidak absolut jika ada alasan kuat. Namun, pintu "bukti baru" (Pasal 76) kini dijaga ketat oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Seperti dalam Putusan Nomor PUT-010296.15/2021, ketidakpatuhan memberikan data saat pemeriksaan dapat berakibat fatal, di mana bukti valid sekalipun akan ditolak oleh Hakim karena cacat prosedur di masa lalu.

Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter