Menyingkap Tabir Kekayaan: Era Baru Pelaporan Harta Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax 2026

Taxindo Prime Consulting
Senin, 29 Desember 2025 | 11:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menyingkap Tabir Kekayaan: Era Baru Pelaporan Harta Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax 2026

Tahun 2026 menandai sebuah revolusi sunyi namun masif dalam dunia perpajakan Indonesia. Ketika kalender berganti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mewajibkan pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2025 menggunakan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah sistem yang mengubah wajah administrasi perpajakan menjadi lebih canggih, terintegrasi, dan transparan. Di balik kemudahan teknologi yang ditawarkan, tersimpan sebuah perubahan fundamental dalam cara Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan kekayaannya. Jika selama bertahun-tahun kita terbiasa hanya menengok ke belakang—mencatat harga sejarah saat barang dibeli—kini Coretax mengajak kita untuk melihat ke masa kini.

Inilah kisah tentang transformasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, di mana kolom "Harga Perolehan" kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan didampingi oleh kolom baru yang menuntut kejujuran dan akurasi: "Nilai Saat Ini" atau Fair Market Value.

Antarmuka Baru, Kewajiban Baru

Bayangkan Anda duduk di depan laptop, membuka laman portal wajib pajak yang baru. Tampilannya jauh lebih segar dan intuitif dibandingkan sistem lama. Anda mulai mengisi SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Saat jari Anda menelusuri menu menuju Lampiran 1 Bagian A, tempat di mana daftar harta bersemayam, Anda akan menemukan sebuah perbedaan mencolok.

Dulu, melaporkan harta terasa seperti membuka album kenangan. Anda cukup mengingat berapa uang yang Anda keluarkan sepuluh atau dua puluh tahun lalu untuk membeli sebuah rumah, lalu angka itu akan abadi di SPT Anda tahun demi tahun tanpa perubahan. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, narasi itu berubah.

Dalam formulir isian harta di Coretax, sistem kini meminta dua jenis angka untuk satu aset yang sama. Pertama, Cost of Acquisition atau Harga Perolehan, yang mencatat sejarah transaksi masa lalu. Kedua, dan inilah sang pendatang baru, Fair/Market Value atau Nilai Pasar/Wajar. Kolom ini seolah bertanya kepada Anda: "Jika harta ini dinilai hari ini, berapakah harganya?"

Menelusuri Makna "Nilai Saat Ini"

Perubahan ini bukan sekadar penambahan kolom kosong. Ia membawa filosofi baru dalam penyajian data kekayaan. Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Buku Manual Coretax, dijelaskan bahwa "Nilai Saat Ini" harus mencerminkan kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak. Ini adalah upaya DJP untuk mendapatkan gambaran Taxpayer 360-degree view yang lebih real-time dan akurat mengenai kemampuan ekonomis wajib pajak.

Mari kita ambil contoh naratif dari seorang Wajib Pajak bernama Tuan A, sebagaimana diilustrasikan dalam panduan teknis. Tuan A memiliki sebuah rumah tinggal yang ia beli dengan keringatnya sendiri pada tahun 2015 seharga Rp200.000.000. Selama satu dekade, angka 200 juta itulah yang selalu ia salin di SPT-nya. Namun, di tahun 2025, harga properti di kawasannya telah melambung tinggi. Nilai pasar rumah tersebut kini ditaksir mencapai Rp375.000.000.

Dalam sistem Coretax, Tuan A tidak boleh lagi hanya diam pada angka sejarah. Pada kolom Cost of Acquisition, ia tetap menulis Rp200 juta sebagai jejak historis. Namun, pada kolom Fair/Market Value, ia harus jujur mencantumkan angka Rp375 juta. Dua angka ini bersanding, menceritakan kisah pertumbuhan aset yang dimiliki Tuan A secara lebih utuh.

Pedoman Menentukan Nilai: Dari Saham hingga Emas

Mungkin timbul kekhawatiran di benak Wajib Pajak: "Bagaimana saya tahu nilai harta saya saat ini? Apakah saya harus menyewa penilai profesional untuk setiap sendok dan garpu yang saya miliki?"

Jawabannya tidak serumit itu. DJP telah memberikan panduan yang cukup fleksibel dan terukur dalam Lampiran PER-11/PJ/2025 maupun buku manualnya. Penentuan nilai wajar disesuaikan dengan jenis hartanya, menciptakan sebuah standar yang bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Untuk mereka yang bermain di pasar modal, nilainya sangat transparan. Jika Anda memiliki saham atau sekuritas yang diperdagangkan di bursa, Anda cukup melihat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir tahun. Bagi pemegang obligasi negara atau perusahaan, acuannya adalah nilai yang dirilis oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia. Angka-angka ini tersedia di publik, menghapus ruang untuk menebak-nebak.

Bergeser ke garasi rumah Anda. Kendaraan bermotor, yang nilainya cenderung menyusut seiring waktu, juga harus dilaporkan nilai wajarnya. Di sini, Anda bisa menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan, atau menggunakan nilai pasar wajar yang berlaku umum. Jadi, mobil yang Anda beli mahal lima tahun lalu, kini dilaporkan sesuai dengan nilai sisa yang realistis, bukan lagi harga barunya.

Bagaimana dengan tanah dan bangunan? Seperti kasus Tuan A di atas, pedoman paling sederhana dan resmi yang dapat digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada SPPT PBB tahun terakhir. Ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pemilik properti agar tidak perlu bingung menaksir harga pasar yang fluktuatif.

Untuk logam mulia seperti emas, acuannya pun jelas: harga yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada akhir tahun.

Namun, DJP menyadari tidak semua harta memiliki harga pasar yang terstandarisasi. Untuk harta lainnya—mungkin lukisan, barang antik, atau perabot rumah tangga—jika tidak ada nilai pedoman resmi, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Anda dapat memperkirakan nilai wajar menurut penilaian Anda sendiri berdasarkan kondisi harta tersebut pada akhir tahun pajak.

Mata Uang dan Kurs: Menghitung dalam Rupiah

Tantangan lain muncul bagi mereka yang menyimpan kekayaan dalam mata uang asing. Coretax menegaskan satu aturan main: semua harus bermuara pada Rupiah.

Baik itu saldo tabungan di bank luar negeri, saham di bursa New York, atau utang dalam Dolar, semuanya harus dikonversi. Saldo nominal kas dan setara kas, misalnya, harus dinilai menggunakan satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak. Hal yang sama berlaku untuk investasi dan utang. Jika Anda memiliki utang dalam mata uang asing, nilai sisa utang tersebut pada akhir tahun harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs akhir tahun. Ini memastikan bahwa neraca kekayaan yang tersaji dalam sistem DJP memiliki standar pengukuran yang seragam bagi seluruh warga negara.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Transparansi dan Kepatuhan

Perubahan ini bukan tanpa makna. Dengan mewajibkan pencantuman Fair Market Value, Coretax menciptakan sebuah "buku besar" kehidupan ekonomi Wajib Pajak yang dinamis. Harta tidak lagi menjadi artefak statis, melainkan entitas yang hidup—bisa naik karena investasi yang cerdas, atau turun karena depresiasi.

Fitur prepopulated di Coretax akan sangat membantu dalam proses ini. Data-data harta yang sudah terekam di sistem sebelumnya akan muncul secara otomatis saat Anda membuat draf SPT. Anda tidak perlu mengetik ulang dari nol. Namun, tugas Wajib Pajak adalah memverifikasi dan memutakhirkan kolom "Nilai Saat Ini" agar sesuai dengan realitas per 31 Desember tahun pajak terkait.

Pada akhirnya, kewajiban mencantumkan nilai wajar ini mengajak setiap Wajib Pajak untuk lebih sadar akan posisi keuangannya. Ini adalah langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, di mana data yang dilaporkan bukan sekadar formalitas menggugurkan kewajiban, melainkan cerminan jujur dari kemampuan ekonomis yang sesungguhnya. Di tahun pajak 2025, melaporkan pajak bukan lagi sekadar melaporkan berapa yang kita peroleh, tetapi juga seberapa besar yang kini kita miliki.


Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Buku Manual Coretax 2024 - 15 Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter