Asas Kebenaran Materiil dan Peran Aktif Hakim dalam Sengketa Pajak

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H
Kamis, 07 Agustus 2025 | 22:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Asas Kebenaran Materiil dan Peran Aktif Hakim dalam Sengketa Pajak

Dalam ranah hukum perpajakan Indonesia, Pengadilan Pajak tidak sekadar berfungsi sebagai pemeriksa kelengkapan administrasi semata. Lebih jauh dari itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengamanatkan sebuah prinsip fundamental: Asas Kebenaran Materiil. Asas ini menuntut agar putusan hakim didasarkan pada fakta yang sesungguhnya terjadi, bukan hanya pada apa yang tertulis di atas kertas atau formalitas belaka.

Landasan Hukum: Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Keyakinan Hakim

Pijakan utama pencarian kebenaran ini tertuang dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Pasal ini menegaskan bahwa Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian yang adil bagi para pihak demi mencapai kebenaran materiil sesuai asas perpajakan. Penjelasan pasal ini bahkan membuka pintu bagi para pihak untuk mengajukan bukti atau hal baru di persidangan yang sebelumnya belum terungkap saat proses pemeriksaan atau keberatan.

Namun, kebebasan ini tidak berdiri sendiri. Ia disandingkan dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa putusan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan, serta didasarkan pada keyakinan Hakim. Artinya, "pengetahuan hakim" menjadi alat bukti yang sah untuk meyakini kebenaran suatu fakta.

Upaya Hakim: Dari Uji Bukti hingga Analisis Substansi

Untuk mencapai kebenaran materiil, Hakim melakukan serangkaian upaya aktif di persidangan:

  1. Memerintahkan Uji Bukti (Uji Kebenaran Materiil): Hakim seringkali tidak puas hanya dengan dalil lisan. Dalam sengketa PPN misalnya, Hakim akan meminta breakdown buku besar, rekening koran, dan faktur pajak untuk diuji silang (reconcile) antara Pemohon Banding dan Terbanding. Tujuannya adalah memastikan apakah arus uang dan arus barang benar-benar terjadi.
  2. Menilai Substansi di Atas Bentuk (Substance Over Form): Dalam sengketa Transfer Pricing atau transaksi afiliasi, Hakim tidak hanya melihat kontrak formal. Hakim akan meneliti apakah transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi. Misalnya, dalam kasus koreksi "Secondary Adjustment" (dianggap dividen terselubung), Hakim akan memeriksa apakah uang yang mengalir benar-benar merupakan pinjaman ataukah pembagian laba yang disamarkan.
  3. Mengkritisi Beban Pembuktian: Hakim juga jeli melihat apakah Fiskus (Terbanding) telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dalam Putusan Nomor PUT-010334.15/2023, Hakim membatalkan koreksi biaya penyusutan karena Terbanding dinilai hanya menggeser beban pembuktian kepada Wajib Pajak tanpa memiliki bukti awal yang kuat bahwa koreksi tersebut diperlukan. Hakim menegaskan bahwa sesuai prinsip actori incumbit probatio, pihak yang mendalilkan (Fiskus) wajib membuktikan.

Studi Kasus: Batasan Tegas SEMA Nomor 2 Tahun 2024

Meskipun asas kebenaran materiil dianut, terdapat pembatasan penting terkait perilaku Wajib Pajak. Upaya hakim untuk menggali kebenaran tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang beritikad buruk.

Contoh nyata terdapat dalam Putusan Nomor PUT-010296.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025. Dalam sengketa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp10,7 Miliar, Pemohon Banding mencoba menyerahkan rincian aktiva tetap di persidangan yang sebelumnya tidak diserahkan saat pemeriksaan dan keberatan.

Majelis Hakim, merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024, menolak mempertimbangkan bukti baru tersebut. Hakim berpendapat bahwa data tersebut berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara patut oleh Pemeriksa namun sengaja tidak diserahkan. Dalam kondisi ini, "kebenaran materiil" yang diajukan terlambat dikalahkan oleh ketidakpatuhan prosedural yang disengaja, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

Sebaliknya, dalam Putusan Nomor PUT-009278.16/2023, untuk sengketa PPN atas reimbursement, Hakim mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak setelah melakukan uji bukti mendalam terhadap dokumen freight income dan transaksi ekspor, membuktikan bahwa tidak semua aliran dana adalah objek PPN.

Kesimpulan

Pengadilan Pajak adalah benteng pencarian keadilan substantif. Hakim memiliki kewenangan luas melalui Pasal 76 dan 78 untuk menggali kebenaran materiil melalui uji bukti dan penilaian independen. Namun, pintu kebenaran ini mensyaratkan itikad baik (kooperatif) dari Wajib Pajak sejak tahap pemeriksaan. Jika data sengaja disembunyikan (seperti dalam kasus penerapan SEMA 2/2024), Hakim berwenang menutup pintu pembuktian tersebut demi kepastian hukum.


16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter