4 Fakta Mengejutkan tentang Aturan Transfer Pricing Indonesia (PMK 172) yang Wajib Perusahaan Tahu

Taxindo Prime Consulting
Senin, 01 Desember 2025 | 13:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
4 Fakta Mengejutkan tentang Aturan Transfer Pricing Indonesia (PMK 172) yang Wajib Perusahaan Tahu

Ringkasan Eksekutif:

  • Hierarki Metode Wajib Diikuti: Metode penentuan harga transfer tidak boleh dipilih bebas; PMK 172 mewajibkan perusahaan mengikuti hierarki ketat, memprioritaskan metode berbasis harga (CUP/CUT) sebelum metode berbasis laba.
  • Wajib Gunakan Pembanding Internal: Jika tersedia, transaksi sebanding yang dilakukan perusahaan sendiri dengan pihak independen (Pembanding Internal) harus diutamakan dan digunakan sebagai pembanding terbaik.
  • Kewajiban TP Doc Beragam Pemicu: Kewajiban membuat TP Doc muncul tidak hanya dari batas omzet, tetapi juga dari nilai transaksi spesifik yang melebihi batas, atau adanya transaksi afiliasi dengan yurisdiksi pajak rendah.

 

Regulasi transfer pricing, terutama dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, seringkali terasa sangat kompleks bagi pemilik bisnis dan para profesional keuangan. Aturan yang tebal dan bahasa teknis dapat membuat siapa pun merasa kewalahan.

Namun, di luar aturan-aturan yang sudah jelas, terdapat beberapa prinsip krusial yang sering terlewatkan namun memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak Perusahaan. Memahami nuansa ini adalah kunci untuk menghindari risiko koreksi pajak yang besar.

Artikel ini akan menyaring kompleksitas tersebut dan menyajikan empat fakta paling mengejutkan dan berdampak dari aturan transfer pricing Indonesia ke dalam daftar yang ringkas dan mudah dipahami.

 

  1. Hirarki Metode Itu Kaku: Perusahaan Tidak Bisa Langsung Memilih yang Paling Mudah

Banyak yang mengira bahwa Perusahaan bisa bebas memilih metode penentuan harga transfer (TP Method) yang datanya paling mudah didapat. Kenyataannya, PMK 172 menetapkan sebuah hierarki atau urutan prioritas yang ketat.

Secara sederhana, metode yang paling langsung membandingkan harga atau transaksi, seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Comparable Uncontrolled Transaction (CUT), diberikan prioritas tertinggi. Selanjutnya, metode yang berbasis laba kotor seperti Resale Price Method (RPM) dan Cost Plus Method (CPM) lebih diutamakan daripada metode berbasis laba seperti Profit Split Method (PSM) dan Transactional Net Margin Method (TNMM).

Intinya adalah Perusahaan tidak bisa langsung menggunakan TNMM hanya karena dianggap lebih mudah atau datanya lebih tersedia. Perusahaan harus terlebih dahulu membuktikan dan mendokumentasikan mengapa metode-metode dengan prioritas lebih tinggi (seperti CUP, CUT, RPM, atau CPM) tidak dapat diterapkan atau tidak memiliki tingkat keandalan yang setara.

Aturan ini ditegaskan dalam regulasi:

Jika Metode CUP atau CUT dan metode yang lain dapat digunakan serta memiliki keandalan yang setara, maka Metode CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode yang lain.

Hierarki ini memaksa Perusahaan untuk mendasarkan analisis harganya pada bukti pasar yang paling langsung dan relevan, bukan sekadar metrik profitabilitas yang lebih luas. Hal ini membuat analisis menjadi lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti tim keuangan harus proaktif mencari dan menguji bukti transaksi sebanding (CUP/CUT) sebelum mempertimbangkan analisis berbasis laba, sebuah pergeseran dari "mencari data yang mudah" menjadi "mencari bukti yang paling akurat."

 

  1. Pembanding Terbaik Mungkin Ada di "Rumah" Sendiri

Saat melakukan analisis transfer pricing, Perusahaan seringkali langsung mencari data pembanding dari perusahaan eksternal yang sejenis. Namun, ada aturan mengejutkan yang sering terabaikan: pembanding terbaik mungkin sudah ada di dalam laporan keuangan Perusahaan sendiri.

Ini disebut "Pembanding Internal", yaitu transaksi yang dilakukan perusahaan Perusahaan dengan pihak ketiga yang independen. Peraturan menegaskan bahwa jika tersedia pembanding internal yang Perusahaan, maka pembanding tersebut wajib diprioritaskan penggunaannya daripada pembanding eksternal.

Prinsip utama ini dinyatakan dengan sangat jelas:

Pembanding internal harus dipilih dan digunakan sebagai pembanding dalam kasus di mana tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan kePerusahaanlan yang sama.

Alasan di balik aturan ini sangat logis. Pembanding internal dianggap lebih superior jika tingkat kesebandingannya setara, karena transaksi tersebut terjadi di bawah kondisi bisnis dan ekonomi yang sama persis dengan transaksi afiliasi yang sedang diuji. Ini menghilangkan banyak variabel kompleks (seperti perbedaan pasar, strategi bisnis, atau efisiensi operasional) yang seringkali memerlukan penyesuaian rumit jika menggunakan pembanding eksternal.

 

  1. Kewajiban TP Doc Bisa Muncul dari Transaksi Yang Tak Terduga

Kewajiban untuk menyusun Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (DPT atau TP Doc) seringkali dikaitkan dengan ukuran perusahaan, khususnya total peredaran bruto tahunan di atas Rp50 Miliar. Meskipun benar, ini bukan satu-satunya pemicu. Ada dua pemicu lain, yang didasarkan pada data tahun pajak sebelumnya, yang seringkali mengejutkan banyak bisnis:

  • Nilai per jenis transaksi: Kewajiban menyusun DPT dapat muncul jika nilai transaksi afiliasi untuk satu jenis transaksi tertentu melebihi ambang batas, meskipun total peredaran bruto perusahaan Perusahaan di bawah Rp50 Miliar. Batasannya adalah lebih dari Rp20 Miliar untuk barang berwujud, atau lebih dari Rp5 Miliar untuk transaksi seperti jasa, bunga, atau royalti.
  • Transaksi dengan yurisdiksi pajak rendah: Ini adalah fakta yang paling sering terlewat. Jika Perusahaan melakukan transaksi afiliasi, berapapun nilainya, dengan pihak yang berlokasi di negara dengan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah dari Indonesia, maka kewajiban untuk menyusun DPT secara otomatis muncul.

Dampaknya sangat besar. Banyak usaha skala kecil hingga menengah mungkin tanpa sadar telah melanggar kewajiban ini karena mereka hanya berfokus pada total pendapatan tahunan dan tidak menyadari adanya pemicu-pemicu spesifik berbasis transaksi ini.

 

  1. Ini Bukan Soal Akuntansi, Ini Soal Substansi Ekonomi

PMK 172 menekankan bahwa transfer pricing bukanlah sekadar masalah akuntansi, melainkan pembuktian substansi ekonomi dari sebuah transaksi afiliasi. Salah satu manifestasi paling jelas dari prinsip ini adalah kewajiban menyajikan laporan keuangan tersegmentasi.

Kewajiban ini terutama berlaku jika Perusahaan memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi yang berbeda (misalnya, menjalankan segmen manufaktur sekaligus segmen distribusi). Dalam kasus ini, Perusahaan wajib "membedah" laporan laba rugi Perusahaan. Perusahaan harus memisahkan setiap pos keuangan (Penjualan, HPP, Biaya Operasi, dll.) ke dalam kolom Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen.

Kewajiban segmentasi ini bukanlah beban administratif semata; ini adalah fondasi data yang mutlak diperlukan untuk melakukan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) yang kredibel. Tanpa pemisahan yang akurat antara transaksi afiliasi dan independen, setiap klaim mengenai penciptaan nilai dalam Analisis FAR akan runtuh karena tidak didukung oleh data keuangan yang solid. Analisis FAR inilah yang akan menentukan di mana penciptaan nilai (value creation) sebenarnya terjadi. Bahkan, analisis ini mempertimbangkan aset non-keuangan seperti "akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia" sebagai bagian dari evaluasi.

 

Substansi di Atas Formalitas

Kepatuhan terhadap aturan transfer pricing modern di bawah PMK 172 adalah tentang kemampuan mendemonstrasikan substansi ekonomi yang nyata, bukan sekadar mencentang daftar periksa kepatuhan formalitas. Regulasi ini mengandung berbagai nuansa—mulai dari hierarki metode yang kaku hingga prioritas pembanding internal—yang menuntut perhatian mendalam terhadap detail.

Pada akhirnya, yang terpenting adalah mengajukan satu pertanyaan mendasar pada diri sendiri: "Apakah dokumentasi transfer pricing Perusahaan saat ini sudah benar-benar mencerminkan realitas ekonomi dan penciptaan nilai dalam bisnis Perusahaan, atau hanya sekadar pemenuhan kepatuhan formalitas?"

 

Daftar Referensi

Indonesia. Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Jakarta: 2023.

Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter