| Sanksi Administrasi | ||
|---|---|---|
| No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
| 1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0.61% (nol koma enam satu persen) |
| 2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 1.02% (satu koma nol dua persen) |
| 3 | Pasal 8 ayat (5) | 1.44% (satu koma empat empat persen) |
| 4 | Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) | 1.86% (satu koma delapan enam persen) |
| 5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2.27% (dua koma dua tujuh persen) |
| Imbalan Bunga | ||
|---|---|---|
| No | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
| 1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0.61% (nol koma enam satu persen) |