Sengketa pembebanan biaya jasa intra-grup sebesar Rp24.293.702.120 pada PT CLI berakhir dengan penolakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak akibat kegagalan Wajib Pajak dalam memenuhi pengujian benefit test dan eksistensi jasa secara materiil. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, otoritas pajak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan reklasifikasi atau koreksi atas transaksi afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU), terutama jika biaya tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Inti konflik dalam kasus ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen, IT, dan asuransi global yang dibayarkan PT CLI kepada SASU. Terbanding menilai bahwa pembayaran tersebut tidak didukung oleh bukti nyata adanya aktivitas jasa yang memberikan manfaat ekonomi spesifik bagi entitas di Indonesia. Di sisi lain, PT CLI bersikuh bahwa sebagai bagian dari jaringan logistik global, penggunaan sistem terpusat dan manajemen global adalah keniscayaan operasional yang efisien, sehingga biaya tersebut sah secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keberadaan perjanjian (intercompany agreement) dan bukti korespondensi yang bersifat umum (corporate announcement) tidak dapat dikategorikan sebagai bukti pelaksanaan jasa yang memadai. Hakim menyoroti ketiadaan deliverables atau output nyata yang menunjukkan bahwa jasa tersebut memang dikonsumsi oleh PT CLI untuk kepentingan bisnisnya sendiri, bukan sekadar aktivitas pemegang saham (shareholder activities) yang memberikan manfaat bagi grup secara keseluruhan. Penekanan diletakkan pada kewajiban Wajib Pajak untuk menyediakan dokumen pendukung yang menghubungkan nilai biaya dengan rincian aktivitas yang dilakukan oleh personil pihak afiliasi.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa beban pembuktian (burden of proof) dalam sengketa transfer pricing atas jasa sangatlah berat bagi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi formal semata tidak akan mampu memitigasi risiko koreksi jika tidak disertai dengan bukti aktivitas harian (logbook), rincian alokasi biaya yang transparan, dan analisis manfaat ekonomi yang terukur secara spesifik bagi entitas lokal. Bagi perusahaan multinasional, kasus ini memberikan pelajaran bahwa efisiensi operasional melalui sistem terpusat harus tetap dibarengi dengan administrasi dokumen yang mampu menjawab pengujian eksistensi dan manfaat (benefit test) secara rigid dalam audit perpajakan di Indonesia.
Kesimpulannya, permohonan banding PT CLI ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena gagal membuktikan hubungan kausalitas antara biaya jasa yang dikeluarkan dengan perolehan penghasilan di Indonesia. Putusan ini mempertegas posisi otoritas pajak dalam memperketat pengawasan terhadap transaksi intra-group services yang seringkali digunakan sebagai instrumen penggerusan basis pemajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini