Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Cadangan Premi Unit Link PT AF Tetap Bisa Dikurangkan Meski Dianggap Terkait Penghasilan Final oleh DJP?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 11:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Mengapa Cadangan Premi Unit Link PT AF Tetap Bisa Dikurangkan Meski Dianggap Terkait Penghasilan Final oleh DJP?

Sengketa Krusial Mengenai Deductibility Pembentukan Dana Cadangan Premi Unit Link

Sengketa krusial mengenai deductibility pembentukan dana cadangan premi unit link sebesar Rp1,66 triliun pada PT AF akhirnya terjawab melalui putusan otoritatif Majelis Hakim. Fokus utama perselisihan ini terletak pada pertentangan antara kebijakan teknis Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-97/PJ/2011 dengan ketentuan fundamental Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh serta PMK Nomor 81/PMK.03/2009.

Isi Artikel: Kasus Koreksi Positif Biaya Pembentukan Dana Cadangan Premi

Isi Artikel: Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya pembentukan dana cadangan premi asuransi jiwa unit link. Terbanding berargumen bahwa produk unit link memiliki komponen investasi yang pajaknya bersifat final, sehingga berdasarkan PP 94 Tahun 2010, biaya yang terkait dengan penghasilan final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Terbanding secara spesifik merujuk pada SE-97/PJ/2011 yang membatasi pengurangan cadangan premi hanya untuk komponen proteksi.

Sebaliknya PT AF Menegaskan Mandat Yuridis UU Perasuransian dan Regulasi OJK

Sebaliknya, PT AF menegaskan bahwa pembentukan cadangan premi adalah mandat yuridis yang diatur dalam UU Perasuransian dan regulasi OJK untuk memastikan solvabilitas perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Secara fiskal, cadangan ini berkaitan langsung dengan perolehan premi asuransi yang merupakan objek PPh tarif umum (Pasal 4 ayat (1) UU PPh), bukan merupakan biaya untuk mendapatkan penghasilan investasi final.

Pertimbangan Majelis Hakim Mengenai Kedudukan Hukum Surat Edaran

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) tidak boleh menambah norma atau membatasi hak Wajib Pajak yang telah dijamin oleh Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan. Karena UU PPh secara eksplisit membolehkan pengurangan cadangan untuk perusahaan asuransi, maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh cadangan teknis yang wajib dibentuk menurut regulasi industri asuransi adalah biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal (deductible expense). Implikasinya, perusahaan asuransi jiwa mendapatkan kepastian hukum bahwa kewajiban pencadangan tidak dapat dianulir hanya melalui instruksi internal otoritas pajak.

Kesimpulan

Kesimpulan: Kemenangan PT AF dalam pos ini membuktikan bahwa kepatuhan pada regulasi sektoral (OJK) memiliki bobot kuat dalam pembuktian biaya fiskal, selama didukung oleh hierarki peraturan perundang-undangan yang tepat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PPh Article 22, fuel tax dispute, tax court decision, tax appeal, BBM producer, tax litigation, tpc transfer pricing, taxindo prime consulting, PPh 22 correction, PT DB

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010294.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000313.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Membetulkan

PUTP1-002000.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter