Lolos dari Jerat Koreksi PPN: Strategi PT GI Membuktikan Ekspor Jasa 0% di Tengah Pandemi.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 11:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lolos dari Jerat Koreksi PPN: Strategi PT GI Membuktikan Ekspor Jasa 0% di Tengah Pandemi.

Sengketa PPN PT GI: Klasifikasi Ekspor Jasa Tarif 0% Versus Penyerahan Dalam Negeri

Sengketa PPN atas ekspor jasa pada PT GI berfokus pada perbedaan klasifikasi transaksi antara Penyerahan Ekspor Jasa dengan tarif 0% melawan penyerahan dalam negeri yang dipungut sendiri. Terbanding melakukan koreksi negatif atas ekspor jasa sebesar Rp263.044.775,00 dengan dalil bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement biaya yang tidak memenuhi kriteria formal dan material sesuai PMK-32/PMK.010/2019. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) menegaskan bahwa jasa manajemen dan teknis tersebut secara nyata diberikan kepada penerima manfaat di luar negeri, yaitu entitas di Malaysia dan Amerika Serikat.

Inti Konflik: Pembuktian Pemanfaatan Jasa Secara Remote dalam Ekonomi Digital

Inti konflik terletak pada pembuktian apakah jasa tersebut benar-benar "dimanfaatkan" di luar Daerah Pabean. Terbanding menilai tidak ada bukti aktivitas fisik atau rincian kegiatan yang memadai selama masa pandemi. Namun, WP memberikan bantahan kuat dengan menyajikan Management and Technical Service Support Agreement, korespondensi melalui media digital (email dan MS Teams), serta bukti pembayaran yang sah. WP berargumen bahwa dalam ekonomi digital, kehadiran fisik tidak lagi menjadi syarat mutlak selama manfaat ekonomi dinikmati di luar negeri.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pemenuhan Kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip hukum pembuktian yang adil. Hakim menilai bahwa dokumen yang disajikan WP, termasuk Invoice, Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP), dan bukti penerimaan uang melalui rekening koran, telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan di dalam negeri yang membatalkan status ekspor tersebut.

Keputusan dan Implikasi: Kemenangan Mutlak dan Keabsahan Dokumentasi Lintas Batas

Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan jasa lintas batas: dokumentasi digital dan kontrak tertulis adalah tameng utama dalam menghadapi audit pajak. Kemenangan mutlak (Kabul Seluruhnya) bagi PT GI menegaskan bahwa pemanfaatan jasa secara remote tetap berhak atas fasilitas tarif 0% sepanjang syarat formil dan materiil terpenuhi secara substansial.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PPh Article 22, fuel tax dispute, tax court decision, tax appeal, BBM producer, tax litigation, tpc transfer pricing, taxindo prime consulting, PPh 22 correction, PT DB

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010294.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000313.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Membetulkan

PUTP1-002000.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter