Sengketa PPN atas ekspor jasa pada PT GI berfokus pada perbedaan klasifikasi transaksi antara Penyerahan Ekspor Jasa dengan tarif 0% melawan penyerahan dalam negeri yang dipungut sendiri. Terbanding melakukan koreksi negatif atas ekspor jasa sebesar Rp263.044.775,00 dengan dalil bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement biaya yang tidak memenuhi kriteria formal dan material sesuai PMK-32/PMK.010/2019. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) menegaskan bahwa jasa manajemen dan teknis tersebut secara nyata diberikan kepada penerima manfaat di luar negeri, yaitu entitas di Malaysia dan Amerika Serikat.
Inti konflik terletak pada pembuktian apakah jasa tersebut benar-benar "dimanfaatkan" di luar Daerah Pabean. Terbanding menilai tidak ada bukti aktivitas fisik atau rincian kegiatan yang memadai selama masa pandemi. Namun, WP memberikan bantahan kuat dengan menyajikan Management and Technical Service Support Agreement, korespondensi melalui media digital (email dan MS Teams), serta bukti pembayaran yang sah. WP berargumen bahwa dalam ekonomi digital, kehadiran fisik tidak lagi menjadi syarat mutlak selama manfaat ekonomi dinikmati di luar negeri.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip hukum pembuktian yang adil. Hakim menilai bahwa dokumen yang disajikan WP, termasuk Invoice, Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP), dan bukti penerimaan uang melalui rekening koran, telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan di dalam negeri yang membatalkan status ekspor tersebut.
Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan jasa lintas batas: dokumentasi digital dan kontrak tertulis adalah tameng utama dalam menghadapi audit pajak. Kemenangan mutlak (Kabul Seluruhnya) bagi PT GI menegaskan bahwa pemanfaatan jasa secara remote tetap berhak atas fasilitas tarif 0% sepanjang syarat formil dan materiil terpenuhi secara substansial.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini