PT AM menghadapi konsekuensi hukum yang berat akibat ketidaktelitian dalam pemenuhan persyaratan formal gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 50 UU Pengadilan Pajak. Sengketa ini bermula ketika PT AM mengajukan gugatan atas penolakan pengurangan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) KUP yang timbul pasca pembetulan SPT dalam rangka Pengampunan Pajak. Namun, di dalam persidangan terungkap bahwa nomor keputusan yang dicantumkan dalam surat gugatan berbeda dengan keputusan yang dimaksudkan oleh Penggugat sebagai objek sengketa, ditambah dengan fakta bahwa pengajuan gugatan tersebut telah melampaui jangka waktu 30 hari sejak keputusan diterima.
Inti konflik ini berpusat pada upaya Penggugat untuk mengubah objek gugatan di tengah persidangan dengan alasan "kesalahan tulis" (typo). Penggugat berargumen bahwa keputusan yang seharusnya digugat adalah KEP-06757, namun yang tertulis adalah KEP-05232. Di sisi lain, Tergugat (DJP) secara tegas menolak argumen tersebut karena pengubahan nomor keputusan berarti mengubah substansi materiil dan formal dari gugatan itu sendiri. Selain itu, DJP membuktikan bahwa jika merujuk pada KEP-05232 yang tertulis di surat gugatan, maka jangka waktu pengajuan telah terlampaui selama 88 hari, sehingga gugatan secara hukum cacat formal.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya memberikan penegasan bahwa kepastian hukum atas objek gugatan adalah hal mutlak. Majelis berpendapat bahwa perubahan nomor keputusan yang digugat bukan sekadar masalah kelengkapan atau kejelasan alasan (amendment of reasoning), melainkan perubahan identitas perkara yang tidak dimungkinkan menurut hukum acara perpajakan. Karena surat gugatan secara eksplisit menyebutkan KEP-05232, Majelis tetap menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan. Konsekuensinya, Majelis menghitung jangka waktu berdasarkan keputusan tersebut dan menemukan bahwa tenggat waktu 30 hari telah terlampaui.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak: ketelitian dalam mencantumkan identitas keputusan yang digugat dan kepatuhan terhadap timeline litigasi bersifat final dan mengikat. Putusan "Tidak Dapat Diterima" (NIet Ontvankelijke Verklaard) menunjukkan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki argumen materiil yang kuat terkait penghapusan sanksi tax amnesty, hak tersebut akan hilang jika prosedur formal tidak dipenuhi secara presisi. Kesimpulannya, tertib administrasi dalam proses litigasi adalah kunci utama sebelum memasuki substansi perkara.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini