Kepatuhan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas penghasilan tidak teratur seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Tahunan menjadi krusial dan seringkali menimbulkan sengketa, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022. Dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Banding PT HI, Majelis Hakim membatalkan koreksi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena Wajib Pajak berhasil membuktikan secara faktual bahwa objek koreksi telah dipotong dan disetor PPh Pasal 21 terutangnya. Sengketa ini menyoroti pentingnya rekonsiliasi data payroll yang transparan sebagai fondasi utama untuk memitigasi risiko sengketa PPh Pasal 21.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2017 yang berasal dari pembayaran THR dan Bonus Tahunan. DJP, sebagai Terbanding, berkeyakinan bahwa PPh Pasal 21 atas pembayaran tambahan ini belum dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21. Argumen koreksi DJP berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang menegaskan bahwa penghasilan dalam bentuk apapun yang diterima karyawan adalah objek PPh Pasal 21.
Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan bantahan yang didukung oleh bukti-bukti otentik. Pemohon Banding mendalilkan bahwa THR dan Bonus Tahunan tersebut telah diakumulasikan ke dalam total penghasilan yang menjadi DPP PPh Pasal 21, dan pemotongan serta penyetoran telah dilaksanakan secara benar sesuai ketentuan. Pemohon Banding secara meyakinkan menyajikan Daftar Payroll dan Laporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang merefleksikan bahwa objek koreksi telah dikenakan pajak, yang secara tidak langsung membuktikan bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi ganda.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan pada prinsip burden of proof (beban pembuktian) dalam sengketa perpajakan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan data dan/atau fakta yang mampu menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding mampu membuktikan telah melunasi kewajiban perpajakan atas THR dan Bonus Tahunan, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPh Pasal 21 serta sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang timbul karenanya menjadi tidak memiliki dasar hukum.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak badan. Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa dengan berpegang teguh pada bukti-bukti faktual yang lengkap dan konsisten. Strategi kuncinya terletak pada kemampuan Wajib Pajak untuk melakukan rekonsiliasi yang sempurna antara expense di Laporan Laba Rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak di SPT Masa PPh Pasal 21. Putusan ini mengirimkan sinyal bahwa koreksi otoritas pajak harus didukung oleh data yang meyakinkan, dan Wajib Pajak memiliki hak untuk membantah dengan menyajikan bukti pembayaran yang unrebutted.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini