Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh 21 THR dan Bonus: Kunci Utama Pembuktian di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 11:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh 21 THR dan Bonus: Kunci Utama Pembuktian di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur: Analisis Koreksi THR, Bonus Tahunan, dan Validitas Data Payroll

Krusialnya Kepatuhan PPh Pasal 21 atas THR dan Bonus Tahunan

Kepatuhan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas penghasilan tidak teratur seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Tahunan menjadi krusial dan seringkali menimbulkan sengketa, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022. Dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Banding PT HI, Majelis Hakim membatalkan koreksi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena Wajib Pajak berhasil membuktikan secara faktual bahwa objek koreksi telah dipotong dan disetor PPh Pasal 21 terutangnya. Sengketa ini menyoroti pentingnya rekonsiliasi data payroll yang transparan sebagai fondasi utama untuk memitigasi risiko sengketa PPh Pasal 21.

Inti Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 oleh DJP

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2017 yang berasal dari pembayaran THR dan Bonus Tahunan. DJP, sebagai Terbanding, berkeyakinan bahwa PPh Pasal 21 atas pembayaran tambahan ini belum dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21. Argumen koreksi DJP berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang menegaskan bahwa penghasilan dalam bentuk apapun yang diterima karyawan adalah objek PPh Pasal 21.

Bantahan Faktual dan Bukti Otentik Pemohon Banding

Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan bantahan yang didukung oleh bukti-bukti otentik. Pemohon Banding mendalilkan bahwa THR dan Bonus Tahunan tersebut telah diakumulasikan ke dalam total penghasilan yang menjadi DPP PPh Pasal 21, dan pemotongan serta penyetoran telah dilaksanakan secara benar sesuai ketentuan. Pemohon Banding secara meyakinkan menyajikan Daftar Payroll dan Laporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang merefleksikan bahwa objek koreksi telah dikenakan pajak, yang secara tidak langsung membuktikan bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi ganda.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Prinsip Beban Pembuktian

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menekankan pada prinsip burden of proof (beban pembuktian) dalam sengketa perpajakan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan data dan/atau fakta yang mampu menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding mampu membuktikan telah melunasi kewajiban perpajakan atas THR dan Bonus Tahunan, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPh Pasal 21 serta sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang timbul karenanya menjadi tidak memiliki dasar hukum.

Implikasi Putusan Bagi Strategi Rekonsiliasi Wajib Pajak Badan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak badan. Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa dengan berpegang teguh pada bukti-bukti faktual yang lengkap dan konsisten. Strategi kuncinya terletak pada kemampuan Wajib Pajak untuk melakukan rekonsiliasi yang sempurna antara expense di Laporan Laba Rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak di SPT Masa PPh Pasal 21. Putusan ini mengirimkan sinyal bahwa koreksi otoritas pajak harus didukung oleh data yang meyakinkan, dan Wajib Pajak memiliki hak untuk membantah dengan menyajikan bukti pembayaran yang unrebutted.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011374.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter