Prinsip substansi mengungguli bentuk (substance over form) menjadi penentu krusial dalam sengketa deemed interest income Pajak Penghasilan Badan yang melibatkan Uang Muka Setoran Modal (UMSM) kepada entitas afiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Pengadilan Pajak kembali menekankan pentingnya pembuktian intensi korporasi yang dibuktikan melalui tindak lanjut (subsequent event) berupa konversi dana menjadi modal disetor, bukan sekadar melihat tidak adanya bunga atas transaksi tersebut.
Dalam kasus PT ASR TBK, sengketa muncul ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi penghasilan luar usaha sebesar lebih dari dua ratus miliar Rupiah, berasumsi bahwa Uang Muka Investasi (UMI) kepada entitas afiliasi adalah pinjaman tanpa bunga yang seharusnya dikenakan deemed interest. DJP berargumen bahwa dana tersebut dibiayai oleh pinjaman berbunga dari Pemohon Banding, dan tanpa adanya imbal hasil, transaksi ini melanggar kewajaran usaha dan berindikasi penghindaran pajak. Pemohon Banding membantah, menyajikan bukti UMI telah dikonversi menjadi saham pada tahun berikutnya sebagai konfirmasi niat investasi. Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa mereka telah memitigasi risiko pajak dengan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman yang membiayai UMI (karena akan menghasilkan dividen/penghasilan final).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima argumentasi Pemohon Banding. Pertimbangan hukum Majelis menitikberatkan pada fakta bahwa UMI telah dikonversi menjadi setoran modal, dan tindakan Pemohon Banding bukan untuk menghindari pajak.
Putusan ini menegaskan bahwa untuk transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, pembuktian niat bisnis yang didukung oleh langkah korporasi yang terstruktur dan konsisten dengan perlakuan pajak di sisi biaya adalah kunci untuk menggugurkan asumsi DJP mengenai penghindaran pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini