Ditolak! Koreksi PPh Badan Ratusan Miliar Atas Dana Talangan ke Afiliasi: Kunci Bukti Niat Investasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 11:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ditolak! Koreksi PPh Badan Ratusan Miliar Atas Dana Talangan ke Afiliasi: Kunci Bukti Niat Investasi

Sengketa PPh Badan: Penerapan Prinsip Substance Over Form pada Deemed Interest Income dan Uang Muka Setoran Modal

Prinsip Substance Over Form dan Intensi Korporasi dalam Hubungan Afiliasi

Prinsip substansi mengungguli bentuk (substance over form) menjadi penentu krusial dalam sengketa deemed interest income Pajak Penghasilan Badan yang melibatkan Uang Muka Setoran Modal (UMSM) kepada entitas afiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Pengadilan Pajak kembali menekankan pentingnya pembuktian intensi korporasi yang dibuktikan melalui tindak lanjut (subsequent event) berupa konversi dana menjadi modal disetor, bukan sekadar melihat tidak adanya bunga atas transaksi tersebut.

Inti Konflik Kasus PT ASR TBK: Asumsi DJP vs Bukti Konversi Saham

Dalam kasus PT ASR TBK, sengketa muncul ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi penghasilan luar usaha sebesar lebih dari dua ratus miliar Rupiah, berasumsi bahwa Uang Muka Investasi (UMI) kepada entitas afiliasi adalah pinjaman tanpa bunga yang seharusnya dikenakan deemed interest. DJP berargumen bahwa dana tersebut dibiayai oleh pinjaman berbunga dari Pemohon Banding, dan tanpa adanya imbal hasil, transaksi ini melanggar kewajaran usaha dan berindikasi penghindaran pajak. Pemohon Banding membantah, menyajikan bukti UMI telah dikonversi menjadi saham pada tahun berikutnya sebagai konfirmasi niat investasi. Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa mereka telah memitigasi risiko pajak dengan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman yang membiayai UMI (karena akan menghasilkan dividen/penghasilan final).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima argumentasi Pemohon Banding. Pertimbangan hukum Majelis menitikberatkan pada fakta bahwa UMI telah dikonversi menjadi setoran modal, dan tindakan Pemohon Banding bukan untuk menghindari pajak.

Implikasi Putusan terhadap Langkah Korporasi Terstruktur dalam Hubungan Istimewa

Putusan ini menegaskan bahwa untuk transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, pembuktian niat bisnis yang didukung oleh langkah korporasi yang terstruktur dan konsisten dengan perlakuan pajak di sisi biaya adalah kunci untuk menggugurkan asumsi DJP mengenai penghindaran pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000313.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Membetulkan

PUTP1-002000.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter