Terbanding melakukan koreksi NJOP Bangunan PBB Migas Tahun 2019 terhadap PT PHKT dengan menambahkan objek berupa 383 sumur dan 3 platform yang dianggap belum dilaporkan. Koreksi ini didasarkan pada Pasal 8 ayat (2) UU PBB dan PMK-131/2017, di mana otoritas pajak menilai aset yang berada dalam wilayah kerja tetap merupakan objek pajak meski statusnya tidak aktif. Namun, inti konflik terletak pada nilai NJOP yang ditetapkan Terbanding, yang mencapai Rp54,7 juta per m2 untuk objek sengketa, sementara objek reguler hanya bernilai Rp129 ribu per m2. Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa sebagian besar objek telah melalui proses Plug and Abandon (PA) atau dalam proses penghapusan (FUPP), sehingga tidak lagi memberikan manfaat ekonomis dalam skema Gross Split.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa meskipun secara yuridis aset di wilayah kerja adalah objek PBB, Terbanding gagal membuktikan konsistensi nilai dalam penilaiannya. Perbedaan nilai yang sangat mencolok menunjukkan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi fisik aktual dan penyusutan atas bangunan yang sudah tidak berfungsi. Resolusi hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding karena penilaian Terbanding dianggap tidak mencerminkan nilai pasar wajar dan asas keadilan. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak boleh mengabaikan realitas fisik dan status hukum aset (seperti BMN) dalam menetapkan NJOP, terutama untuk aset yang sudah tidak memberikan nilai tambah bagi kontraktor.
Kesimpulannya, akurasi data SPOP dan konsistensi metode penilaian menjadi kunci dalam menghindari sengketa PBB di sektor hulu migas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini