Menang Banding PBB Migas: Mengapa Aset Tak Produktif Tidak Boleh Dikenakan NJOP Selangit?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 11:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PBB Migas: Mengapa Aset Tak Produktif Tidak Boleh Dikenakan NJOP Selangit?

Sengketa PBB Migas PT PHKT: Koreksi NJOP Bangunan dan Status Hukum Aset Tidak Aktif

Terbanding melakukan koreksi NJOP Bangunan PBB Migas Tahun 2019 terhadap PT PHKT dengan menambahkan objek berupa 383 sumur dan 3 platform yang dianggap belum dilaporkan. Koreksi ini didasarkan pada Pasal 8 ayat (2) UU PBB dan PMK-131/2017, di mana otoritas pajak menilai aset yang berada dalam wilayah kerja tetap merupakan objek pajak meski statusnya tidak aktif. Namun, inti konflik terletak pada nilai NJOP yang ditetapkan Terbanding, yang mencapai Rp54,7 juta per m2 untuk objek sengketa, sementara objek reguler hanya bernilai Rp129 ribu per m2. Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa sebagian besar objek telah melalui proses Plug and Abandon (PA) atau dalam proses penghapusan (FUPP), sehingga tidak lagi memberikan manfaat ekonomis dalam skema Gross Split.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Gagalnya Pembuktian Konsistensi Nilai Pasar Wajar

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa meskipun secara yuridis aset di wilayah kerja adalah objek PBB, Terbanding gagal membuktikan konsistensi nilai dalam penilaiannya. Perbedaan nilai yang sangat mencolok menunjukkan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi fisik aktual dan penyusutan atas bangunan yang sudah tidak berfungsi. Resolusi hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding karena penilaian Terbanding dianggap tidak mencerminkan nilai pasar wajar dan asas keadilan. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak boleh mengabaikan realitas fisik dan status hukum aset (seperti BMN) dalam menetapkan NJOP, terutama untuk aset yang sudah tidak memberikan nilai tambah bagi kontraktor.

Kesimpulan: Akurasi Data SPOP dan Metode Penilaian di Sektor Hulu Migas

Kesimpulannya, akurasi data SPOP dan konsistensi metode penilaian menjadi kunci dalam menghindari sengketa PBB di sektor hulu migas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter