Sengketa harga transfer terkait jasa intra-grup sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena melibatkan interpretasi subjektif atas manfaat ekonomis. Dalam kasus PT II, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp14,57 miliar atas biaya manajemen yang dibayarkan kepada ITS. Otoritas pajak berargumen bahwa tidak terdapat bukti nyata atas jasa yang diterima dan mempertanyakan perlunya jasa tersebut mengingat PT II telah lama beroperasi di Indonesia. Namun, PT II berhasil mematahkan argumen tersebut dengan menyajikan bukti komprehensif mulai dari kontrak, korespondensi email, hingga bukti nyata pelatihan dan audit internal yang dilakukan oleh pihak afiliasi.
Inti konflik berfokus pada penerapan "Benefit Test" dan "Arm's Length Principle". Majelis Hakim menekankan bahwa dalam grup multinasional, pengalokasian fungsi manajemen ke kantor pusat regional adalah praktik bisnis yang lazim untuk mencapai efisiensi. Majelis Hakim berpendapat bahwa manfaat ekonomi tidak hanya dilihat dari kenaikan penjualan secara langsung, tetapi juga dari stabilitas operasional dan tingkat profitabilitas. Berdasarkan analisis TNMM, ditemukan bahwa nilai jasa dengan mark-up 6,5% masih berada dalam rentang kewajaran perusahaan sebanding. Keputusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substansial dalam membuktikan nilai tambah bagi Wajib Pajak di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini