Strategi PT II Memenangkan Sengketa Management Fee Belasan Miliar: Bukti Konkrit Melawan Estimasi Otoritas Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 11:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT II Memenangkan Sengketa Management Fee Belasan Miliar: Bukti Konkrit Melawan Estimasi Otoritas Pajak

Sengketa Harga Transfer Terkait Jasa Intra-Grup Sebagai Titik Krusial Pemeriksaan Pajak

Sengketa harga transfer terkait jasa intra-grup sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena melibatkan interpretasi subjektif atas manfaat ekonomis. Dalam kasus PT II, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp14,57 miliar atas biaya manajemen yang dibayarkan kepada ITS. Otoritas pajak berargumen bahwa tidak terdapat bukti nyata atas jasa yang diterima dan mempertanyakan perlunya jasa tersebut mengingat PT II telah lama beroperasi di Indonesia. Namun, PT II berhasil mematahkan argumen tersebut dengan menyajikan bukti komprehensif mulai dari kontrak, korespondensi email, hingga bukti nyata pelatihan dan audit internal yang dilakukan oleh pihak afiliasi.

Inti Konflik Berfokus Pada Penerapan Benefit Test dan Arm's Length Principle

Inti konflik berfokus pada penerapan "Benefit Test" dan "Arm's Length Principle". Majelis Hakim menekankan bahwa dalam grup multinasional, pengalokasian fungsi manajemen ke kantor pusat regional adalah praktik bisnis yang lazim untuk mencapai efisiensi. Majelis Hakim berpendapat bahwa manfaat ekonomi tidak hanya dilihat dari kenaikan penjualan secara langsung, tetapi juga dari stabilitas operasional dan tingkat profitabilitas. Berdasarkan analisis TNMM, ditemukan bahwa nilai jasa dengan mark-up 6,5% masih berada dalam rentang kewajaran perusahaan sebanding. Keputusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substansial dalam membuktikan nilai tambah bagi Wajib Pajak di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter