Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014278.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 memberikan preseden signifikan dalam sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kasus ini menguji sejauh mana persyaratan formal, seperti Surat Keterangan Domisili (SKD), menjadi prasyarat mutlak dalam pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah. Putusan yang memenangkan Wajib Pajak ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis substansi dalam menilai kewajiban perpajakan, menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya tentang kelengkapan administrasi, tetapi juga tentang realitas ekonomi di balik setiap transaksi.
Sengketa bermula dari koreksi positif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 PT HI. DJP mempertahankan koreksi ini dengan argumen bahwa Wajib Pajak tidak dapat menyerahkan SKD yang valid dari pihak penerima penghasilan luar negeri, sebuah persyaratan yang dianggap mutlak sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009. Tanpa dokumen ini, DJP menganggap Wajib Pajak tidak berhak menerapkan tarif P3B dan harus dikenai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% berdasarkan Undang-Undang PPh. Di sisi lain, Wajib Pajak menolak koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa pembayaran royalti dan komisi yang dipersengketakan sebagian besar telah dipotong PPh yang relevan atau tidak terutang PPh di Indonesia karena pihak penerima penghasilan adalah subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Wajib Pajak menekankan bahwa mereka telah menyediakan berbagai dokumen pendukung lain yang membuktikan substansi transaksi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi DJP. Majelis menilai bahwa ketiadaan SKD tidak dapat menjadi satu-satunya alasan untuk mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% jika Wajib Pajak dapat memberikan bukti-bukti lain yang meyakinkan mengenai substansi transaksi. Majelis berpendapat bahwa esensi dari P3B adalah untuk menghindari pemajakan berganda, dan hak Wajib Pajak untuk mendapatkan manfaat tersebut tidak boleh digugurkan oleh kekurangan formalitas belaka. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip substance over form di mana otoritas pajak dan hakim harus mempertimbangkan realitas ekonomi di balik transaksi, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Putusan Pengadilan Pajak ini memiliki implikasi signifikan bagi strategi mitigasi sengketa bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini tidak membenarkan pengabaian persyaratan formal, tetapi memberikan landasan hukum bahwa Wajib Pajak masih memiliki peluang untuk memenangkan sengketa jika mereka dapat membuktikan substansi transaksi dengan dokumentasi yang memadai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini