Tak Punya Dokumen P3B? Putusan Pengadilan Pajak Ini Buktikan Substansi Mengalahkan Formalitas

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014278.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tak Punya Dokumen P3B? Putusan Pengadilan Pajak Ini Buktikan Substansi Mengalahkan Formalitas

Sengketa PPh Pasal 26 dan Penerapan P3B: Analisis Kasus PT HI

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014278.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 memberikan preseden signifikan dalam sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kasus ini menguji sejauh mana persyaratan formal, seperti Surat Keterangan Domisili (SKD), menjadi prasyarat mutlak dalam pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah. Putusan yang memenangkan Wajib Pajak ini menekankan pentingnya pendekatan berbasis substansi dalam menilai kewajiban perpajakan, menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya tentang kelengkapan administrasi, tetapi juga tentang realitas ekonomi di balik setiap transaksi.

Latar Belakang Sengketa dan Argumen Para Pihak

Sengketa bermula dari koreksi positif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 PT HI. DJP mempertahankan koreksi ini dengan argumen bahwa Wajib Pajak tidak dapat menyerahkan SKD yang valid dari pihak penerima penghasilan luar negeri, sebuah persyaratan yang dianggap mutlak sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009. Tanpa dokumen ini, DJP menganggap Wajib Pajak tidak berhak menerapkan tarif P3B dan harus dikenai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% berdasarkan Undang-Undang PPh. Di sisi lain, Wajib Pajak menolak koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa pembayaran royalti dan komisi yang dipersengketakan sebagian besar telah dipotong PPh yang relevan atau tidak terutang PPh di Indonesia karena pihak penerima penghasilan adalah subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Wajib Pajak menekankan bahwa mereka telah menyediakan berbagai dokumen pendukung lain yang membuktikan substansi transaksi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Prinsip Ekonomi

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi DJP. Majelis menilai bahwa ketiadaan SKD tidak dapat menjadi satu-satunya alasan untuk mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% jika Wajib Pajak dapat memberikan bukti-bukti lain yang meyakinkan mengenai substansi transaksi. Majelis berpendapat bahwa esensi dari P3B adalah untuk menghindari pemajakan berganda, dan hak Wajib Pajak untuk mendapatkan manfaat tersebut tidak boleh digugurkan oleh kekurangan formalitas belaka. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip substance over form di mana otoritas pajak dan hakim harus mempertimbangkan realitas ekonomi di balik transaksi, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Implikasi Putusan terhadap Strategi Mitigasi Wajib Pajak

Putusan Pengadilan Pajak ini memiliki implikasi signifikan bagi strategi mitigasi sengketa bagi Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini tidak membenarkan pengabaian persyaratan formal, tetapi memberikan landasan hukum bahwa Wajib Pajak masih memiliki peluang untuk memenangkan sengketa jika mereka dapat membuktikan substansi transaksi dengan dokumentasi yang memadai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011560.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011565.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011305.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011302.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter