Waspada! Perangkap PPh Pasal 23 Atas Jasa Teknik/Manajemen yang Mengubah SKPKB Anda

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Perangkap PPh Pasal 23 Atas Jasa Teknik/Manajemen yang Mengubah SKPKB Anda

Penerapan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23, khususnya pada imbalan sehubungan dengan jasa selain jasa konstruksi, jasa maklon, sewa harta, dan jasa yang telah dikenai PPh Final, seringkali menjadi arena sengketa.

Konflik substansial ini muncul dari perbedaan kualifikasi atas "Jasa Lain" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Studi kasus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011994.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 menunjukkan dinamika antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam membuktikan objek pemotongan.

Inti konflik dalam putusan ini adalah koreksi kurang bayar PPh Pasal 23 yang timbul dari asumsi DJP bahwa terdapat pembayaran imbalan jasa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23...

...namun Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan penyetoran. DJP mendasarkan koreksi pada hasil pemeriksaan yang mengidentifikasi adanya pembayaran yang dikategorikan sebagai Jasa Teknik, Jasa Manajemen, atau Jasa Lain yang tercantum dalam regulasi PPh Pasal 23. Tanpa adanya Bukti Potong PPh Pasal 23 yang sah, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) disertai sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam persidangan, Pemohon Banding, melalui kuasa hukumnya, mengajukan bantahan dengan argumen bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Pembuktian Pemohon Banding berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa substansi pembayaran bukan untuk jasa yang terutang PPh Pasal 23, atau bahwa unsur imbalan jasa murni telah dipisahkan dari komponen reimbursement (penggantian biaya).

Majelis Hakim mengambil posisi yang mengutamakan prinsip kebenaran material dan formal.

Setelah meneliti bukti yang diajukan kedua pihak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Keputusan ini mengindikasikan bahwa Majelis berpendapat bahwa sebagian dari objek koreksi memang memenuhi kriteria PPh Pasal 23 dan kewajiban pemotongan tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Namun, untuk sebagian lainnya, Majelis menerima argumentasi Pemohon Banding, menyimpulkan bahwa koreksi DJP tidak didukung bukti yang memadai atau transaksi tersebut bukan objek pemotongan pajak. Putusan Kabul Sebagian ini menegaskan bahwa dalam sengketa pemotongan pajak, beban pembuktian yang jelas atas substansi transaksi sangat krusial bagi Wajib Pajak. Dampaknya, kepatuhan dalam mendokumentasikan setiap jenis transaksi jasa dan penerbitan Bukti Potong menjadi vital untuk mitigasi sengketa di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005210.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005300.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000638.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter