Konflik substansial ini muncul dari perbedaan kualifikasi atas "Jasa Lain" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Studi kasus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011994.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 menunjukkan dinamika antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam membuktikan objek pemotongan.
...namun Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan penyetoran. DJP mendasarkan koreksi pada hasil pemeriksaan yang mengidentifikasi adanya pembayaran yang dikategorikan sebagai Jasa Teknik, Jasa Manajemen, atau Jasa Lain yang tercantum dalam regulasi PPh Pasal 23. Tanpa adanya Bukti Potong PPh Pasal 23 yang sah, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) disertai sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pembuktian Pemohon Banding berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa substansi pembayaran bukan untuk jasa yang terutang PPh Pasal 23, atau bahwa unsur imbalan jasa murni telah dipisahkan dari komponen reimbursement (penggantian biaya).
Setelah meneliti bukti yang diajukan kedua pihak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Keputusan ini mengindikasikan bahwa Majelis berpendapat bahwa sebagian dari objek koreksi memang memenuhi kriteria PPh Pasal 23 dan kewajiban pemotongan tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Namun, untuk sebagian lainnya, Majelis menerima argumentasi Pemohon Banding, menyimpulkan bahwa koreksi DJP tidak didukung bukti yang memadai atau transaksi tersebut bukan objek pemotongan pajak. Putusan Kabul Sebagian ini menegaskan bahwa dalam sengketa pemotongan pajak, beban pembuktian yang jelas atas substansi transaksi sangat krusial bagi Wajib Pajak. Dampaknya, kepatuhan dalam mendokumentasikan setiap jenis transaksi jasa dan penerbitan Bukti Potong menjadi vital untuk mitigasi sengketa di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini