Strategi PT IAK Mempertahankan Kredit Pajak Masukan dari Transaksi Refund Uang Muka di Tengah Pandemi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT IAK Mempertahankan Kredit Pajak Masukan dari Transaksi Refund Uang Muka di Tengah Pandemi

Sengketa PT IAK: Pengujian Pajak Masukan atas Supremasi Substansi Ekonomi dalam Pengembalian Uang Muka

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp400.000.000 pada PT IAK menjadi preseden penting mengenai supremasi substansi ekonomi atas formalitas administrasi e-faktur dalam transaksi pengembalian uang muka. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas tiga Faktur Pajak yang diterbitkan lawan transaksi dengan deskripsi "Pengembalian Uang Muka Pembelian", yang dinilai menyimpang dari mekanisme pembatalan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013 dan PER-24/PJ/2012. Terbanding berargumen bahwa tidak ada perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, melainkan sekadar transaksi arus uang balik.

Pembelaan Pemohon Banding: Realitas Bisnis Dampak Pandemi COVID-19 and Kendala Teknis Sistem E-Faktur

Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa transaksi tersebut adalah realitas bisnis yang tak terhindarkan akibat penurunan omzet distributor selama pandemi COVID-19, sehingga sisa uang muka harus dikembalikan. Pemohon menekankan bahwa PPN telah dipungut dan disetor pada saat uang muka diterima, sehingga pengkreditan saat uang muka dikembalikan merupakan penyeimbang beban pajak yang adil. Terlebih, kendala teknis pada sistem e-faktur seringkali menyulitkan pembatalan parsial atas uang muka yang telah dilaporkan pada masa sebelumnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegakan Prinsip Substance Over Form Demi Keadilan Substansial

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa secara administratif Pemohon Banding memang tidak mengikuti prosedur pembatalan Faktur Pajak sesuai regulasi. Namun, berdasarkan bukti arus uang dan dokumen pendukung, Majelis meyakini kebenaran materiil transaksi tersebut. Resolusi hukum diambil dengan mengedepankan prinsip substance over form; sepanjang pajak telah disetor ke kas negara dan tidak ada indikasi kerugian pendapatan negara, hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan harus dilindungi. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal tidak boleh menegasikan keadilan substansial bagi Wajib Pajak yang beriktikad baik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003133.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011793.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter