Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan rekonstruksi penghasilan bunga secara jabatan atas pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi serta melakukan koreksi biaya bunga secara proporsional. Otoritas pajak berargumen bahwa PT JPSI tidak memenuhi kriteria kumulatif pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 94/2010, terutama mengenai kondisi kesulitan keuangan pemberi pinjaman. Di sisi lain, Terbanding juga menerapkan Pasal 2 PP 18/2009 untuk mengoreksi biaya bunga yang dianggap terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai kondisi likuiditas perusahaan dan sumber pendanaan pinjaman tersebut. PT JPSI menegaskan bahwa pinjaman kepada afiliasi bersifat tolong-menolong dan tidak bersumber dari utang berbunga pihak ketiga, sehingga tidak terdapat biaya yang seharusnya dibebankan. Lebih lanjut, PT JPSI membuktikan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil, yang tercermin dari rasio likuiditas yang rendah, sehingga pemberian pinjaman tanpa bunga kepada grup adalah langkah penyelamatan bisnis yang sah secara komersial dan legal.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemenuhan syarat pinjaman tanpa bunga harus dilihat secara holistik, termasuk analisis rasio keuangan yang menunjukkan kemampuan likuiditas riil perusahaan. Majelis berpendapat bahwa karena koreksi negatif biaya bunga pada pos terkait telah dikabulkan, maka otomatis dasar Terbanding untuk menetapkan penghasilan bunga secara jabatan menjadi gugur. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana yang dipinjamkan bukan berasal dari pinjaman bank yang berbunga, sehingga tidak ada kerugian negara dalam konteks penggerusan basis pemajakan.
Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menetapkan penghasilan bunga secara jabatan tanpa bukti kuat bahwa dana tersebut berasal dari utang pihak ketiga. Bagi PT JPSI, kemenangan ini mengukuhkan posisi nihil atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bagi wajib pajak dalam mempertahankan struktur interest-free loan antar grup perusahaan, selama dapat dibuktikan secara dokumentasi dan rasio keuangan bahwa syarat-syarat dalam PP 94/2010 telah terpenuhi.
Kesimpulannya, kekuatan bukti dokumen pendukung dan analisis rasio likuiditas menjadi kunci dalam mematahkan asumsi jabatan otoritas pajak. Wajib Pajak disarankan untuk selalu mendokumentasikan latar belakang komersial dari setiap transaksi afiliasi guna menghindari reklasifikasi sepihak oleh fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini