Otoritas pajak sering kali menerapkan diskresi administratif dalam menentukan bunga wajar atas pinjaman afiliasi yang tidak berbunga, dengan merujuk pada batasan Pasal 12 PP 94/2010. Namun, sengketa PT JPSI menegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 23 tidak boleh dilakukan secara asumtif jika objek pajaknya sendiri telah dinyatakan tidak ada dalam putusan sengketa PPh Badan yang menjadi induk koreksinya.
Inti konflik dalam perkara ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya bunga yang dianggap ada (imputed interest) pada SPT PPh Badan Pemohon Banding, yang kemudian berimbas pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak memenuhi syarat "kesulitan keuangan" karena mencatatkan laba komersial, sehingga pinjaman dari pemegang saham wajib dikenakan bunga wajar. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyodorkan bukti akumulasi kerugian yang masif dan fakta bahwa tidak ada aliran kas maupun pembebanan bunga dalam pembukuan mereka.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil pendekatan kepastian hukum yang bersifat dependen. Mengingat koreksi PPh Pasal 23 ini merupakan "koreksi turunan", Majelis merujuk pada putusan perkara PPh Badan terkait yang telah membatalkan koreksi bunga tersebut. Tanpa adanya pengakuan biaya bunga di tingkat PPh Badan, maka secara otomatis tidak ada objek pajak yang dapat dipotong PPh Pasal 23-nya. Hakim menegaskan bahwa tidak boleh ada pemajakan atas penghasilan yang secara hukum dan fakta memang tidak pernah ada.
Analisis ini menunjukkan bahwa strategi litigasi yang mengintegrasikan pembelaan antara pajak induk (PPh Badan) dan pajak potput (PPh 23) sangatlah krusial. Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari upaya ekualisasi otomatis oleh fiskus yang sering kali mengabaikan keterkaitan hukum antar jenis pajak. Kesimpulannya, validitas objek pajak tetap menjadi syarat mutlak sebelum tarif pajak dapat diterapkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini