Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2022 terhadap PT KZ yang didasarkan pada hasil pengujian mutasi kuantum barang dagangan. Pemeriksa melakukan penarikan data dari sistem akuntansi perusahaan dan menyimpulkan adanya selisih stok yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan, terutama pada pos barang kimia dan suku cadang.
Dalam persidangan, PT KZ selaku Pemohon Banding membuktikan bahwa angka yang digunakan Terbanding berasal dari kesalahan penarikan data sistem akuntansi yang tidak mencerminkan realitas fisik barang (data out of specs). Pemohon Banding berargumen bahwa selisih kuantum tersebut bukanlah objek PPN karena tidak ada penyerahan nyata kepada pihak ketiga, melainkan murni kesalahan teknis dalam pelaporan stok yang telah diklarifikasi dengan bukti pendukung internal yang kuat.
Majelis Hakim VIIIB memberikan pertimbangan hukum bahwa dalam menetapkan pajak yang terutang, kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti fisik dan arus barang harus diutamakan di atas asumsi perhitungan semata. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap buku besar persediaan dan bukti mutasi, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena gagal membuktikan adanya penyerahan barang secara faktual kepada pembeli.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus memiliki sistem pencatatan persediaan yang rapi dan mampu menjelaskan anomali data sistem di hadapan hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi yang hanya berdasarkan selisih administratif tanpa bukti penyerahan fisik dapat dibatalkan di Pengadilan Pajak. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi internal control atas stok barang adalah kunci dalam menghadapi audit berbasis uji arus barang.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini