Tidak Semua Biaya Pemasaran dan Listing Fee Adalah Objek PPh Pasal 23!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005210.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 09:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tidak Semua Biaya Pemasaran dan Listing Fee Adalah Objek PPh Pasal 23!

Sengketa PT FI: Pengujian Rekarakterisasi Biaya Pemasaran Menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Sengketa perpajakan antara PT FI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai rekarakterisasi biaya pemasaran menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding melakukan koreksi secara pro rata atas akun-akun biaya promosi, rebate, dan listing fee dengan dalih bahwa biaya tersebut mengandung unsur jasa manajemen atau jasa perantara yang merupakan objek pajak sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Namun, Pemohon Banding secara tegas menyanggah dengan argumen bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengurangan harga bruto (diskon) dan pembayaran kembali (reimbursement) kepada pihak ketiga yang tidak memberikan nilai tambah jasa bagi perusahaan.

Inti Konflik: Penafsiran Substansi Ekonomi atas Potongan Harga Murni vs Imbalan Jasa

Inti konflik ini terletak pada perbedaan penafsiran substansi ekonomi (substance over form) atas transaksi perdagangan. DJP menganggap setiap imbalan yang diberikan kepada distributor atau ritel terkait penempatan produk (listing fee) dan pencapaian target (rebate) sebagai imbalan jasa. Di sisi lain, Wajib Pajak merujuk pada SE-24/PJ/2018 yang menegaskan bahwa potongan harga murni bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Selain itu, untuk biaya iklan televisi, Wajib Pajak membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement murni kepada agensi iklan untuk diteruskan ke stasiun TV, di mana aspek jasanya telah dipotong pajak secara terpisah.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validasi Kompensasi Pasif vs Jasa Aktif SPG Placement

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Majelis berpendapat bahwa listing fee, anniversary fee, dan opening new store merupakan kompensasi atas penempatan barang dan bukan merupakan jasa aktif yang diberikan oleh distributor kepada produsen. Majelis juga memvalidasi bahwa biaya iklan yang bersifat reimbursement tidak boleh dipotong pajak dua kali selama bukti tagihan dari pihak ketiga tersedia. Namun, untuk pos SPG Placement, Majelis mempertahankan koreksi karena secara substansi merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang jelas diatur sebagai objek PPh Pasal 23 dalam PMK 141/2015.

Implikasi Putusan: Batasan Metode Ekualisasi dan Kewajiban Pemisahan Rigid Dokumentasi Invoice

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak semua biaya yang muncul dalam laporan laba rugi dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 23 hanya melalui metode ekualisasi tanpa melihat hakikat transaksinya. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya dokumentasi invoice yang memisahkan antara nilai barang, diskon, dan jasa secara rigid. Kesimpulannya, klasifikasi objek pajak harus didasarkan pada ada atau tidaknya penyerahan jasa aktif, bukan sekadar label akun biaya dalam pembukuan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005300.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000638.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter