Sengketa perpajakan antara PT FI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai rekarakterisasi biaya pemasaran menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding melakukan koreksi secara pro rata atas akun-akun biaya promosi, rebate, dan listing fee dengan dalih bahwa biaya tersebut mengandung unsur jasa manajemen atau jasa perantara yang merupakan objek pajak sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Namun, Pemohon Banding secara tegas menyanggah dengan argumen bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengurangan harga bruto (diskon) dan pembayaran kembali (reimbursement) kepada pihak ketiga yang tidak memberikan nilai tambah jasa bagi perusahaan.
Inti konflik ini terletak pada perbedaan penafsiran substansi ekonomi (substance over form) atas transaksi perdagangan. DJP menganggap setiap imbalan yang diberikan kepada distributor atau ritel terkait penempatan produk (listing fee) dan pencapaian target (rebate) sebagai imbalan jasa. Di sisi lain, Wajib Pajak merujuk pada SE-24/PJ/2018 yang menegaskan bahwa potongan harga murni bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Selain itu, untuk biaya iklan televisi, Wajib Pajak membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement murni kepada agensi iklan untuk diteruskan ke stasiun TV, di mana aspek jasanya telah dipotong pajak secara terpisah.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Majelis berpendapat bahwa listing fee, anniversary fee, dan opening new store merupakan kompensasi atas penempatan barang dan bukan merupakan jasa aktif yang diberikan oleh distributor kepada produsen. Majelis juga memvalidasi bahwa biaya iklan yang bersifat reimbursement tidak boleh dipotong pajak dua kali selama bukti tagihan dari pihak ketiga tersedia. Namun, untuk pos SPG Placement, Majelis mempertahankan koreksi karena secara substansi merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang jelas diatur sebagai objek PPh Pasal 23 dalam PMK 141/2015.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak semua biaya yang muncul dalam laporan laba rugi dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 23 hanya melalui metode ekualisasi tanpa melihat hakikat transaksinya. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya dokumentasi invoice yang memisahkan antara nilai barang, diskon, dan jasa secara rigid. Kesimpulannya, klasifikasi objek pajak harus didasarkan pada ada atau tidaknya penyerahan jasa aktif, bukan sekadar label akun biaya dalam pembukuan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini