Sengketa instrumen transfer pricing seringkali berujung pada re-karakterisasi transaksi yang memicu beban pajak ganda melalui mekanisme secondary adjustment. Dalam kasus PT MI, otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas pembayaran royalti kepada afiliasi di Jepang dengan menganggap transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Inti konflik bermula ketika Terbanding menilai bahwa PT MI, yang menjalankan fungsi sebagai contract manufacturer, tidak mendapatkan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti atas trademark dan know-how untuk produk yang diekspor kembali ke pemilik merek. Otoritas pajak kemudian menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020 untuk mengubah karakter royalti tersebut menjadi dividen terselubung, yang berimplikasi pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% (atau tarif P3B).
Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menunjukkan bukti nyata pemanfaatan formula produksi (know-how) dan penggunaan identitas merek dalam operasionalnya. Resolusi sengketa ini ditentukan oleh keputusan Majelis Hakim yang bersikap moderat dengan merujuk pada putusan PPh Badan terkait.
Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi atas royalti know-how tidak dapat dipertahankan karena terbukti memberikan nilai tambah pada proses produksi, sedangkan koreksi atas royalti trademark tetap dipertahaman. Implikasinya, secondary adjustment pada PPh Pasal 26 hanya berlaku secara proporsional atas nilai royalti merek yang dianggap tidak wajar. Kasus ini menegaskan bahwa dokumentasi atas manfaat ekonomis (benefit test) dari setiap komponen harta tidak berwujud sangat krusial guna menghindari re-karakterisasi transaksi oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini