Royalti vs Dividen: Mengapa Sebagian Koreksi Pajak PT MI Dibatalkan Majelis Hakim? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005300.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Royalti vs Dividen: Mengapa Sebagian Koreksi Pajak PT MI Dibatalkan Majelis Hakim? 

Sengketa PT MI: Rekarakterisasi Pembayaran Royalti Afiliasi Menjadi Dividen Terselubung dan Implikasi Secondary Adjustment PPh Pasal 26

Sengketa instrumen transfer pricing seringkali berujung pada re-karakterisasi transaksi yang memicu beban pajak ganda melalui mekanisme secondary adjustment. Dalam kasus PT MI, otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas pembayaran royalti kepada afiliasi di Jepang dengan menganggap transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Inti konflik bermula ketika Terbanding menilai bahwa PT MI, yang menjalankan fungsi sebagai contract manufacturer, tidak mendapatkan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti atas trademark dan know-how untuk produk yang diekspor kembali ke pemilik merek. Otoritas pajak kemudian menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/2020 untuk mengubah karakter royalti tersebut menjadi dividen terselubung, yang berimplikasi pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% (atau tarif P3B).

Pembelaan Pemohon Banding: Pembuktian Pemanfaatan Formula Produksi dan Nilai Tambah Ekonomi

Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menunjukkan bukti nyata pemanfaatan formula produksi (know-how) dan penggunaan identitas merek dalam operasionalnya. Resolusi sengketa ini ditentukan oleh keputusan Majelis Hakim yang bersikap moderat dengan merujuk pada putusan PPh Badan terkait.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Koreksi Proporsional Atas Royalti Trademark dan Kelangsungan Know-How

Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi atas royalti know-how tidak dapat dipertahankan karena terbukti memberikan nilai tambah pada proses produksi, sedangkan koreksi atas royalti trademark tetap dipertahaman. Implikasinya, secondary adjustment pada PPh Pasal 26 hanya berlaku secara proporsional atas nilai royalti merek yang dianggap tidak wajar. Kasus ini menegaskan bahwa dokumentasi atas manfaat ekonomis (benefit test) dari setiap komponen harta tidak berwujud sangat krusial guna menghindari re-karakterisasi transaksi oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005210.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000638.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter