Wajib Pajak Sudah Bayar PPN Royalti, Kenapa Masih Kurang Bayar? Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 10:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Sudah Bayar PPN Royalti, Kenapa Masih Kurang Bayar? Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak

Ketentuan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) secara imperatif menetapkan bahwa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP Tidak Berwujud) dari luar Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, yang kewajiban penyetorannya dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan.

Sengketa antara PT HI dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak menggarisbawahi kompleksitas dalam penerapan mekanisme ini, khususnya ketika PPN tersebut telah disetor namun hak pengkreditan PPN Masukan yang timbul dari penyetoran tersebut menjadi permasalahan kunci. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012000.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 memberikan preseden penting mengenai validitas penyetoran dan syarat formal pengkreditan PPN.

Kasus ini berpusat pada koreksi PPN Masa Pajak Februari 2014 atas transaksi royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, PT HI, kepada afiliasinya di luar negeri.

DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) karena menganggap PPN atas pemanfaatan merek (BKP Tidak Berwujud) ini belum disetor. DJP berpegang pada bukti pembayaran royalti yang terungkap dalam Laporan Auditor Independen sebagai dasar koreksi, sesuai Pasal 4 huruf d UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010.

Inti konflik dalam persidangan kemudian bergeser.

Pemohon Banding membantah koreksi DJP dengan menyajikan bukti penyetoran PPN terutang. Dengan diterimanya bukti penyetoran ini, sengketa beralih fokus: bukan lagi soal terutang atau tidaknya PPN, melainkan soal apakah PPN yang telah disetor tersebut memenuhi syarat untuk dikreditkan sebagai PPN Masukan oleh Wajib Pajak.

Dalam resolusi perkara, Majelis Hakim menguatkan fakta hukum adanya Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang terutang PPN.

Majelis menerima bukti penyetoran PPN oleh Pemohon Banding. Namun, saat menguji hak pengkreditan PPN Masukan, Majelis berpendapat bahwa PPN Masukan tersebut tidak seluruhnya memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (5) dan (6) UU PPN untuk dapat dikreditkan. Setelah melakukan perhitungan ulang berdasarkan ketentuan perpajakan, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, yang berarti koreksi DJP dipertahankan sebagian dengan nilai yang lebih rendah.

Putusan ini memiliki implikasi penting.

Penyetoron PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud saja tidak secara otomatis menjamin nihilnya PPN Kurang Bayar. Wajib Pajak harus memastikan PPN Masukan yang timbul dari penyetoran tersebut juga memenuhi seluruh kriteria pengkreditan formal maupun material yang diatur dalam Undang-Undang PPN. Hal ini menegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi (royalti) harus memperhatikan kepatuhan berlapis: kewajiban PPN Pemanfaatan Luar Negeri dan hak pengkreditan PPN Masukan harus dipenuhi secara simultan. Keputusan Pengadilan Pajak ini memberikan penegasan bahwa dalam sengketa PPN JLN, fokus pemeriksaan tidak hanya pada kewajiban penyetoran, tetapi juga pada pemenuhan syarat pengkreditan PPN Masukan. Wajib Pajak dengan transaksi afiliasi harus memastikan integritas dokumentasi, tidak hanya untuk tujuan Transfer Pricing, tetapi juga untuk kepatuhan PPN agar PPN yang telah dibayar tidak tereliminasi dari hak pengkreditan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005409.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005210.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005300.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000638.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter