Strategi Menghadapi Koreksi PPh 23: Kapan Biaya Modifikasi Mesin Menjadi Aset Tetap?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005422.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Juni 2026 | 10:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPh 23: Kapan Biaya Modifikasi Mesin Menjadi Aset Tetap?

Sengketa PT JPSI: Pengujian Koreksi PPh Pasal 23 atas Kapitalisasi Biaya Modifikasi Mesin Sandblast

DJP mengoreksi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya modifikasi mesin sandblast senilai Rp 1,5 miliar dengan dalih adanya unsur jasa teknik atau jasa lain dalam transaksi tersebut. Otoritas pajak berargumen bahwa setiap proses modifikasi yang dikerjakan pihak ketiga secara inheren mengandung komponen jasa yang wajib dipotong pajak sesuai PMK-141/PMK.03/2015. Namun, argumen ini dipatahkan oleh fakta bahwa seluruh nilai transaksi merupakan kesatuan harga perolehan barang modal yang telah dikapitalisasi sebagai aset tetap perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Inti Konflik: Perbedaan Klasifikasi Ekonomi Antara Imbalan Jasa Ekstrapolasi vs Pengadaan Fisik Aset Tetap

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan klasifikasi substansi ekonomi transaksi. Terbanding (DJP) menerapkan pendekatan ekstrapolasi, di mana mereka menganggap bagian dari nilai invoice adalah imbalan jasa. Di sisi lain, PT JPSI membuktikan bahwa transaksi ini adalah pengadaan unit modifikasi fisik mesin yang pengerjaannya dilakukan di workshop vendor dan diserahkan dalam bentuk aset yang siap digunakan. Perusahaan secara konsisten melakukan pencatatan pada Daftar Aktiva Tetap dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai penambahan nilai aset, bukan sebagai beban biaya jasa pada laporan laba rugi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegakan Prinsip Substance Over Form dan Kriteria Kapitalisasi PSAK 16

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip substance over form. Setelah memeriksa bukti autentik berupa invoice, faktur pajak, dan rincian aktiva tetap, Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu merinci atau membuktikan secara spesifik mana bagian yang merupakan jasa teknik murni. Karena transaksi ini bertujuan meningkatkan fungsi mesin dan memenuhi kriteria kapitalisasi dalam PSAK 16, maka nilai tersebut adalah harga perolehan barang modal. Konsekuensinya, tidak ada kewajiban bagi pembeli untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembelian aset tetap.

Implikasi Putusan: Batasan Klasifikasi Jasa Lain dan Urgensi Sinkronisasi Manajemen Kontrak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak dalam melakukan manajemen kontrak pengadaan aset. Kegagalan dalam memisahkan atau mendokumentasikan substansi pengadaan barang modal seringkali memicu sengketa administratif yang tidak perlu. Kunci keberhasilan PT JPSI dalam memenangkan sengketa ini adalah sinkronisasi antara dokumen fisik (invoice) dengan perlakuan akuntansi (kapitalisasi aset) dan pelaporan pajak (SPT Tahunan). Hal ini menjadi preseden kuat bahwa klasifikasi jasa lain dalam PPh Pasal 23 tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa bukti adanya penyerahan jasa yang terpisah dari pengadaan material.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005410.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005411.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011994.122019PPM.IIIA Tahun 2022

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011200.162019PPM.IIIA Tahun 2022.

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005210.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005300.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

25 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000638.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter