DJP mengoreksi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya modifikasi mesin sandblast senilai Rp 1,5 miliar dengan dalih adanya unsur jasa teknik atau jasa lain dalam transaksi tersebut. Otoritas pajak berargumen bahwa setiap proses modifikasi yang dikerjakan pihak ketiga secara inheren mengandung komponen jasa yang wajib dipotong pajak sesuai PMK-141/PMK.03/2015. Namun, argumen ini dipatahkan oleh fakta bahwa seluruh nilai transaksi merupakan kesatuan harga perolehan barang modal yang telah dikapitalisasi sebagai aset tetap perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan klasifikasi substansi ekonomi transaksi. Terbanding (DJP) menerapkan pendekatan ekstrapolasi, di mana mereka menganggap bagian dari nilai invoice adalah imbalan jasa. Di sisi lain, PT JPSI membuktikan bahwa transaksi ini adalah pengadaan unit modifikasi fisik mesin yang pengerjaannya dilakukan di workshop vendor dan diserahkan dalam bentuk aset yang siap digunakan. Perusahaan secara konsisten melakukan pencatatan pada Daftar Aktiva Tetap dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai penambahan nilai aset, bukan sebagai beban biaya jasa pada laporan laba rugi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip substance over form. Setelah memeriksa bukti autentik berupa invoice, faktur pajak, dan rincian aktiva tetap, Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu merinci atau membuktikan secara spesifik mana bagian yang merupakan jasa teknik murni. Karena transaksi ini bertujuan meningkatkan fungsi mesin dan memenuhi kriteria kapitalisasi dalam PSAK 16, maka nilai tersebut adalah harga perolehan barang modal. Konsekuensinya, tidak ada kewajiban bagi pembeli untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembelian aset tetap.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak dalam melakukan manajemen kontrak pengadaan aset. Kegagalan dalam memisahkan atau mendokumentasikan substansi pengadaan barang modal seringkali memicu sengketa administratif yang tidak perlu. Kunci keberhasilan PT JPSI dalam memenangkan sengketa ini adalah sinkronisasi antara dokumen fisik (invoice) dengan perlakuan akuntansi (kapitalisasi aset) dan pelaporan pajak (SPT Tahunan). Hal ini menjadi preseden kuat bahwa klasifikasi jasa lain dalam PPh Pasal 23 tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa bukti adanya penyerahan jasa yang terpisah dari pengadaan material.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini