Kegagalan pemenuhan syarat material dalam dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, khususnya Pemberitahuan Impor Barang (PIB), menjadi determinan utama dalam sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM). PT BI menghadapi koreksi PM senilai Rp231.555.000,00 setelah otoritas pajak menemukan inkonsistensi data antara pihak yang tercantum sebagai pemasok dalam PIB dengan entitas yang menerima pelunasan pembayaran secara riil. Meskipun PT BI menegaskan bahwa barang telah diterima dan pajak telah disetor ke kas negara melalui SSP, integritas data subjek dalam dokumen pabean tetap menjadi batu uji formal dan material yang tidak dapat dinegosiasikan.
Inti konflik bermula ketika Tergugat (DJP) mengidentifikasi bahwa dalam dokumen PIB, DSE Corp (Taiwan) tercantum sebagai supplier, namun arus uang pembayaran justru mengalir kepada POT Co. Ltd (China). Tergugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dokumen tertentu harus memuat keterangan yang sebenarnya. Sebaliknya, Penggugat (PT BI) berdalih bahwa perbedaan tersebut hanyalah masalah administratif antara shipper dan seller, sementara secara substansi ekonomi, transaksi tersebut adalah valid untuk mendukung kegiatan produksi perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak hanya bersandar pada bukti setor pajak (SSP), tetapi juga pada kebenaran identitas pihak-pihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN. Majelis berpendapat bahwa karena PIB tidak mencantumkan identitas pemasok yang sebenarnya (pihak yang menerima pembayaran), maka dokumen tersebut cacat secara material. Alhasil, Majelis menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan koreksi Tergugat.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi para pelaku usaha impor untuk memastikan sinkronisasi data antara kontrak pembelian (Invoice/PO), dokumen kepabeanan (PIB), dan bukti transmisi pembayaran. Ketidaksesuaian identitas lawan transaksi, meskipun pajak telah dibayar, tetap berisiko menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan karena dianggap tidak memenuhi asas kebenaran material.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini