Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 3 PP Nomor 1 Tahun 2012 mengenai kedudukan Joint Operation (JO) sebagai subjek pajak pertambahan nilai yang mandiri. Konflik mencuat ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan dalih bahwa penyerahan seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding kepada CG (JO) terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada PLN. Terbanding berargumen bahwa kontrak ditandatangani oleh Konsorsium, sehingga setiap anggota konsorsium wajib memungut PPN atas penyerahan ke wadah JO tersebut.
Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan menunjukkan bukti Amendment of Contract yang menegaskan struktur Non-Administrative JO. Dalam skema ini, salah satu anggota (dalam hal ini Pemohon Banding) ditunjuk sebagai leader yang memiliki hak penuh untuk melakukan tagihan (invoicing) dan menerbitkan Faktur Pajak langsung kepada pelanggan (PLN) atas nama sendiri. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding, mengingat secara operasional JO tersebut tidak memiliki NPWP sendiri dan menggunakan identitas perpajakan Pemohon Banding sebagai pelaksana proyek. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa penyerahan langsung kepada PLN adalah sah dan berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut karena dibiayai oleh pinjaman luar negeri (ADB/AFD). Implikasinya, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini