Benarkah Joint Operation Selalu Wajib Punya NPWP Sendiri? Simak Fakta Hukum dari Putusan CG.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000081.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Benarkah Joint Operation Selalu Wajib Punya NPWP Sendiri? Simak Fakta Hukum dari Putusan CG.

Sengketa Pajak Joint Operation (JO): Kedudukan Subjek PPN Mandiri Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2012

Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 3 PP Nomor 1 Tahun 2012 mengenai kedudukan Joint Operation (JO) sebagai subjek pajak pertambahan nilai yang mandiri. Konflik mencuat ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan dalih bahwa penyerahan seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding kepada CG (JO) terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada PLN. Terbanding berargumen bahwa kontrak ditandatangani oleh Konsorsium, sehingga setiap anggota konsorsium wajib memungut PPN atas penyerahan ke wadah JO tersebut.

Struktur Non-Administrative JO: Validitas Invoicing Langsung dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan menunjukkan bukti Amendment of Contract yang menegaskan struktur Non-Administrative JO. Dalam skema ini, salah satu anggota (dalam hal ini Pemohon Banding) ditunjuk sebagai leader yang memiliki hak penuh untuk melakukan tagihan (invoicing) dan menerbitkan Faktur Pajak langsung kepada pelanggan (PLN) atas nama sendiri. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding, mengingat secara operasional JO tersebut tidak memiliki NPWP sendiri dan menggunakan identitas perpajakan Pemohon Banding sebagai pelaksana proyek. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa penyerahan langsung kepada PLN adalah sah dan berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut karena dibiayai oleh pinjaman luar negeri (ADB/AFD). Implikasinya, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter